Demokrat Minta Kemenkum HAM Tolak Hasil Kongres Ilegal dan Inkonstitusional
"Dengan dalih apapun, Menkum HAM secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," tegasnya.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Kementerian Hukum dan HAM tegas menolak hasil Kongres Luar Biasa yang digelar sejumlah mantan kader Partai Demokrat. Didik menegaskan, KLB yang akan digelar di Sumatera Utara itu dipastikan ilegal.
"Jikalau nantinya KLB Ilegal dan Inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkum HAM, Menkum HAM harus tegas menolaknya," ujar Didik dalam keterangannya, Jumat (5/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
Didik mengatakan, AD/ART partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan Kemenkum HAM. Diharapkan demi hukum Kemenkum HAM memahami standing aturan dan struktur personalianya.
"Belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkum HAM terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang Illegal dan Inkonstitusional," kata Didik.
Sebab itu, anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan tidak ada alasan apapun untuk Kemenkum HAM mengesahkan KLB.
"Dengan dalih apapun, Menkum HAM secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," tegasnya.
Didik juga meminta Polri membubarkan acara KLB di Deli Serdang, Sumut itu. Apalagi diketahui acara tersebut tidak mengantongi izin.
"(Polri) harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Ilegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," pungkasnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan menegaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Hotel The Hill di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ilegal. Hinca mengaku sudah mengecek ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait KLB tersebut dan polisi menyatakan tidak memberikan izin.
"Penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB," katanya, Kamis (4/3).
Karena tidak berizin, Hinca menegaskan, negara atau polisi harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, kata dia, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu.
"Kita protes keras. Selain itu alasannya ini urusan internal Partai Demokrat sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada izin, kita pastikan alasan ini tidak benar," ucapnya.
Hinca menyatakan, penyelenggaraan KLB ilegal itu justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja. Aktor intelektualnya ialah Moeldoko sebagai Kepala Kepala Staf Kepresidenan yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat.
"Jadi tidak benar ini urusan internal semata, tapi sudah melibatkan pihak eksternal. Jadi memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi kita secara permanen," tuturnya.
(mdk/ray)