Demokrat Minta KPU Kaji Ulang Wacana Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta KPU mengkaji kembali wacana pelarangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia minta KPU konsultasi untuk mencari jalan yang terbaik dengan Komisi II DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta KPU mengkaji kembali wacana pelarangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia minta KPU konsultasi untuk mencari jalan yang terbaik dengan Komisi II DPR.
"Mungkin baiknya harus ada pertemuan yang lebih baik antara KPU dan Komisi II yang terkait untuk membicarakan mana yang terbaik," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Syarief berdalih, mantan koruptor itu berhak dipilih. Lantaran, sudah menebus pidananya dengan menjalani hukuman.
"Para koruptor itu sudah menjalani hukuman. Kemudian kalau dia sudah menjalani hukuman berarti dia sudah artinya menebus apa yang sudah pernah dilakukan," ujarnya.
"Kalau (larangan) itu diberlakukan lagi, tentunya menurut UU kan juga secara pasti setiap warga negara kan berhak memilih dan dipilih," lanjut Syarief.
Biarkan Masyarakat Memilih
Syarief tidak khawatir eks napi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia beralasan, masyarakat bisa memilih mana calon kepala daerah yang berintegritas.
"Jadi masyarakat juga akan memberikan justifikasi bahwa faktor integritas ini harus menjadi prioritas juga di dalam memilih," sebutnya.
Dia meminta KPU untuk menjelaskan lebih komprehensif terkait wacana larangan tersebut.
"Ya saya pikir harus ada penjelasan dulu lah yang lebih komprehensif di Komisi II," kata Syarief.
(mdk/bal)