Demokrat Pilih Normalisasi Pilkada Ketimbang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah mengusulkan Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Hal ini untuk mengisi kekosongan 271 pemerintahan daerah dampak tidak adanya Pilkada pada 2022 dan 2023.
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah mengusulkan Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Hal ini untuk mengisi kekosongan 271 pemerintahan daerah dampak tidak adanya Pilkada pada 2022 dan 2023.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani tak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia menilai, normalisasi penyelenggaraan Pilkada lebih relevan sebagai solusi. Sebab, waktu kekosongan jabatan kepala daerah cukup panjang, sehingga bisa mengganggu kerja birokrat yang ditunjuk sebagai penjabat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Pandangan bahwa itu berpotensi mengganggu tugas pokok dari birokrat yang mendapat penugasan sebagai pelaksana tugas kepala daerah tentu cukup beralasan. Karenanya kami berpandangan bahwa wacana normalisasi Pilkada masih sangat relevan dan menjadi solusi," ujar Kamhar kepada wartawan, Senin (4/10).
Demokrat mengusulkan 101 daerah yang menggelar Pilkada di 2022 digeser bersamaan dengan 170 daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2023.
"Kecuali 101 daerah yang seharusnya Pilkada di 2022 bisa digeser bersamaan dengan 170 Pilkada 2023 sehingga total menjadi 271 Pilkada," usul Kamhar.
Sehingga pada tahun 2024 fokus utama hanya Pileg dan Pilpres. Kemudian Pilkada digelar secara normal dan hanya ada dua gelombang.
"Ke depan hanya dua gelombang Pilkada yang jumlah daerah Pilkdanya sama-sama 271. Untuk jumlah daerah sebesar dan sebanyak Indonesia dibagi dalam dua gelombang Pilkada cukup wajar dan rasional," jelas Kamhar.
Opsi ini dipandang juga meminimalisir masalah penyelenggaraan Pemilu 2024, seperti masalah anggaran, kesiapan penyelenggara hingga kekosongan jabatan yang terlalu lama
Di sisi lain, Kamhar menilai, penjabat yang mengisi kekosongan jabatan seharusnya diserahkan kepada pejabat sipil. Bukan perwira TNI dan Polri.
"Ini harus kita cegah, jangan sampai mengulang kesalahan sejarah yang telah dikoreksi oleh reformasi berupa praktik Dwifungsi ABRI," ucapnya.
Diberitakan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah di perpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
Baca juga:
MK Tolak Uji Materi 18 Pasal UU Pemilu Terkait Pencalonan Presiden
Muncul 'Relawan Bala Anies' Dukung Anies Baswedan Sebagai Presiden
Zulhas Jelaskan Posisi Politik PAN: Kita Ada di Tengah, Merangkul Semua
Sikap Anies saat Disinggung soal Pilpres 2024 dan Pencemaran Air di Teluk Jakarta
PKS Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Lebih Baik Daripada Rekrut Penjabat
Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan