Demokrat Puji Eks Pegawai KPK Mau Bikin Partai: Cara Kesatria untuk Perjuangan
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai positif keinginan eks pegawai KPK tersebut membuat parpol. Menurutnya, cara itu terhormat guna mewujudkan cita-cita dan agenda politiknya.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berkeinginan untuk mendirikan partai politik. Alasannya, ia masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia.
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai positif keinginan eks pegawai KPK tersebut membuat parpol. Menurutnya, cara itu terhormat guna mewujudkan cita-cita dan agenda politiknya.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
"Kami menghormati aspirasi dan keinginan dari mantan pegawai KPK untuk mendirikan partai politik. Itu adalah pilihan cara yang kesatria dan terhormat untuk mewujudkan cita-cita dan agenda politiknya dengan membuat partai politik sebagai alat perjuangan," katanya lewat pesan, Kamis (14/10).
Kamhar menuturkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul. Termasuk membentuk partai politik dan berpartisipasi sebagai peserta Pemilu sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu.
Dia menambahkan, untuk memperjuangkan aspirasi politiknya secara langsung melalui jalan politik, setidaknya ada dua pilihan cara yang elegan, terhormat dan konstitusional yang bisa ditempuh. Pertama, bergabung dengan partai politik sudah ada.
"Pilihan jalan ini relatif lebih mudah, namun mereka mesti beradaptasi dan berkompromi dengan warna dan dinamika politik dominan yang sudah ada. Kedua membentuk partai politik baru. Ini pilihan jalan yang lebih sulit dan berliku, namun akan lebih otonom dan leluasa dalam memberi warna dan agenda politik," tuturnya.
Kamhar bersyukur eks pegawai KPK tidak memilih cara-cara begal politik partai. Dia mengungkit kudeta kasus Demokrat yang melibatkan KSP Moeldoko.
"Kami mengapresiasi dan bersyukur mereka tidak terkontaminasi untuk memilih cara-cara hina dan tercela seperti yang dilakukan KSP Moeldoko. Menjadi begal politik, merampas partai orang," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyebut dirinya masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Rabu (13/10).
Dia menyebut, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.
Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.
"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaraan perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," kata dia.
Baca juga:
PKB Dukung Eks Pegawai KPK Buat Parpol: Ada Kesadaran Politik Tinggi
Mantan Pegawai Biro Hukum KPK Jadi Pedagang Nasi Goreng
Mau Bikin Parpol, Pegawai KPK yang Dipecat Bisa Beri Warna Baru Politik RI
Perludem Nilai Eks Pegawai KPK Sulit Buat Parpol, Sangat Mungkin Organisasi
PAN Sambut Baik Niat eks Pegawai KPK Terjun ke Politik: Kita Sangat Welcome