Demokrat: UU Direvisi, Pemberantasan Korupsi oleh KPK Tidak Surut
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai, berlebihan jika ditolaknya uji formil UU KPK di MK kemarin sebagai tanda pemberantasan korupsi berjalan di tempat.
Partai Demokrat melihat komitmen KPK dalam memberantas korupsi tidak kendur. Meskipun, UU KPK telah direvisi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai, berlebihan jika ditolaknya uji formil UU KPK di MK kemarin sebagai tanda pemberantasan korupsi berjalan di tempat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Menurutnya, selama menggunakan UU KPK yang baru, komitmen dan konsistensi pemberantasan korupsi tidak surut. Tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri hingga kepala daerah yang ditangkap KPK.
"Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK," ujar Didik kepada wartawan, Rabu (5/5).
"Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK," tegasnya.
Didik menilai, menang kalah uji formil di Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang pasti dan biasa.
Ketika Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, Disdik menyarankan semua pihak justru harus memberikan dukungan kepada KPK.
"Pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, butuh integritas dan keseriusan, butuh dukungan banyak pihak. Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JR UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur," ucap politikus Demokrat ini.
Didik meminta semua pihak menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski ia bisa merasakan bagaimana kekecewaan banyak pihak terhadap keputusan itu.
"Konsekuensi atas itu, apapun yang sudah diputuskan MK maka seluruh warga negara harus mematuhinya karena keputusan MK adalah final dan binding," tegasnya.
Baca juga:
Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK, Berikut Perubahan Pasalnya
Gugatan UU KPK di MK: 3 Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian
Penjelasan Ketua KPK Belum Umumkan Hasil Tes Pegawai & Masih Disimpan di Lemari Besi
Komisi III DPR Usul KPK Buka Hasil Uji Tes Wawasan Kebangsaan yang Tuai Polemik
Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat KPK, Ini Prestasinya Hingga Ditakuti Koruptor
Pertimbangan MK Tolak Uji Formil UU KPK