Desmond kritik Pansus Pelindo belum bekerja dari sisi hukum
Padahal menurutnya Pansus Angket diatur dalam undang-undang MD3 bahwa akan membongkar terkait sisi hukum saja.
Pimpinan Pansus Angket Pelindo II temui Wakil Ketua DPR siang ini. Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus Angket, Rieke Diah Pitaloka hadir didampingi Wakil Ketua Pansus, Desmond Junaidi Mahesa dan Teguh Juwarno.
Dalam pertemuan tersebut Desmond justru mengkritik porses kerja Pansus Angket yang menurutnya telah melebat. Padahal menurutnya Pansus Angket diatur dalam undang-undang MD3 bahwa akan membongkar terkait sisi hukum saja.
"Saya harus menyampaikan tentang apa yang terjadi dengan Pansus. Dalam pansus tidak terlalu jelas. Pansus Pelindo ranahnya hukum, hari ini kami tidak melihat suatu konsitensi pengundangan pada ranah hukum. Jadi ini penyerapan yang pada ujungnya rekomendasinya tak sesuai apa yang diinginkan," kata Desmond dalam forum pertemuan Pimpinan Pansus dengan Pimpinan DPR di Ruang Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Menurutnya sejauh ini kerja Pansus Angket hanya melulu meminta keterangan pada narasumber. Padahal seharusnya sudah selangkah lebih maju dari itu. Selain itu ternyata sejak awal tiap orang yang diundang untuk diminta keterangannya ternyata tidak dimintai sumpah agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Hanya mencari informasi, belum melakukan analisa. Sejak awal ada kelalaian orang yang dipanggil Pansus bukan orang yang disumpah. Kalau kita jujur aja yang terjadi dalam 2 minggu ini background alasan Pansusnya belum cocok dengan proses penyelidikan. Ini yang kita harus melihatnya," tuturnya.
Padahal bagi Politikus Gerindra itu, alasan pembentukan Pansus dan pemanggilan orang termasuk pertemuan terbuka atau tertutup harus dijaga konsitensinya. Dia berharap agar masalah Pelindo II tidak dikuliti dari perspektif politik saja.
"Saya khawatir ke depan tidak bisa fokus. Karena ini ada rana politik yang berbeda ruangnya," pungkasnya.
Menanggapi penjelasan Desmond, Fadli membenarkan bahwa di dalam undang-undang MD3, ranah Pansus Angket untuk membongkar dugaan kasus yang berkaitan dengan hukum pidana. Tentu yang berdampak pada rakyat banyak. Maka dari itu Pansus Angket punya kekuatan hukum yang kuat agar para narasumber yang diundang tidak bisa mangkir.
"MD3 Pasal 203 dalam lakukan penyidikan dari keterangan pemerintah bisa minta keterangan dari saksi. Pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan. Jika 3 kali tidak hadir bisa meminta bantuan Polri," terangnya.
Dalam pertemuan ini Pansus Angket juga meminta Pimpinan DPR memfasilitasi beberapa kebutuhan. Beberapa di antaranya ialah masalah sempitnya ruangan, kurangnya tenaga lapang, perihal bantuan surat-menyurat, dan mempekerjakan tenaga ahli dari luar.