Di depan Menko Luhut, Djan Faridz siap beri jabatan apapun ke Romi
Menurut Djan, para kader menyatakan sepakat menarik dan bersatu kembali.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menemui Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA). Djan juga menegaskan akan merangkul bahkan memberi jabatan ke kubu M Romahurmuziy (Romi).
"Luhut senang karena saya tunjukkan saya bersedia memberikan jabatan apapun kepada Romi," ujar Djan di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (24/11).
Mantan Menpera di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga sempat menjelaskan soal Silatnas yang dihadiri 500 DPC dan anggota DPR/DPRD. Menurutnya, para kader menyatakan sepakat menarik dan bersatu kembali.
"Tidak boleh ada PAW pada kubu yang bertenta," tuturnya.
Djan mengaku sengaja melaporkan hal tersebut agar Luhut tahu PPP terbuka. Dia juga mengklaim sudah mengundang Romi untuk hadir dalam pertemuan ini.
"Romi sudah diundang. Ada pakta integritas yang menyatakan bersatu dalam satu persatuan membela bangsa dan negara," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili Djan Faridz. Putusan ini kembali menegaskan bahwa PPP tetap dipimpin SDA. Akibat putusan itu, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Bandung 2010 silam dengan Ketua Umum Suryadharma Ali.
Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) menyatakan, dirinya masih menjadi Sekjen atas hasil Putusan Kasasi MA No 504K/TUN/2015, itu. Dia menegaskan, PPP Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, tidak ada urusan dengannya.
Sebab, PPP Muktamar Jakarta bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN.
Baca juga:
Bahas putusan MA soal PPP, Djan Faridz segera temui Jokowi
PPP Djan Faridz dukung pemerintah, Jokowi tak perlu khawatir
Konflik kepengurusan PPP, Djan Faridz melunak, Romi tetap ngotot
Siapkan bukti baru, PPP kubu Romy ajukan peninjauan kembali
Islah Golkar dan PPP terhambat gara-gara Menkum HAM
Mau rujuk dengan kubu Djan, PPP kubu Romi tunggu Menkum HAM cabut SK
Rapimnas PPP Romi minta pemerintah cueki surat PAW kubu Djan Faridz
-
Bagaimana cara PPP untuk memenangkan gugatan di MK? PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).