Di TPS Jokowi nyoblos, Ahok unggul, 212 warga tak gunakan hak suara
Di TPS Jokowi nyoblos, Ahok unggul, 212 warga tak gunakan hak suara. Dari keseluruhan 493 DPT, hanya 281 DPT yang mau menggunakan hak suaranya. Ahok-Djarot mendapat 153 suara, Anies-Sandi 77 suara dan Agus-Sylvi 48 persen suara.
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta di TPS IV Gambir, Jakarta Pusat. Namun, kehadiran Jokowi beserta Iriana tak mampu menjadi magnet agar warga yang menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Dari keseluruhan 493 DPT, hanya 281 DPT yang mau menggunakan hak suaranya. Berarti 212 DPT ogah datang ke TPS yang terletak di halaman Gedung Gedung Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) tersebut.
TPS IV Gambir sendiri telah selesai melakukan penghitungan suara. Pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat tercatat dengan perolehan tertinggi yakni 153 suara.
Pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berada di perolehan kedua dengan 77 suara. Sementara, pasangan nomor urut satu, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni berada di posisi terakhir dengan hanya memperoleh 48 suara.
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menggunakan hak suaranya sekitar pukul 10.00 Wib. Usai mencoblos, Jokowi berpesan agar Pilkada Serentak di 101 daerah berjalan dengan kegembiraan. Sebab, kata Jokowi, Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat.
"Jangan sampe perbedaan pilihan politik memecah persatuan kita dan saya harapkan semua bisa kembali setelah pilkada ini sebagai saudara semua menjaga persatuan dan kesatuan kita," kata Jokowi.
Baca juga:
Ahok kuasa di Jakbar & Jakut, Anies juara di Jakpus, Jaktim & Jaksel
Di TPS Wapres JK, Ahok-Djarot 149 suara, Agus-Sylvi 19 suara
Hitung cepat sementara LSI: Ahok-Djarot terus dibayangi Anies-Sandi
Anies-Sandi menang telak di TPS Djarot
Quick count sementara PolMark: Ahok dan Anies bersaing sengit
Quick count sementara SMRC: Ahok & Anies kejar-kejaran, Agus buncit
Hitung cepat sementara Voxpol: Ahok-Djarot 41.87%,Anies-Sandi 41.13%
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana cara PKB menentukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru