Diam-Diam, DPR Siapkan Revisi UU KPK
Kendati masih menimbulkan pro kontra, di masyarakat, Masinton yakin dalam rapat paripurna hari ini seluruh fraksi akan setuju untuk melakukan revisi. Pasalnya, sebelum dibawa ke rapat paripurna, revisi tersebut sudah disepakati seluruh fraksi DPR melalui pembahasan di Baleg.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Rencana revisi ini terakhir digulirkan pada 2017, karena banyak penolakan dari masyarakat akhirnya rencana itu dibatalkan.
Kini, DPR memulai lagi wacana pembahasan RUU KPK lewat Badan Legislasi (Baleg). Tanpa diketahui kapan pembahasannya, Baleg tiba-tiba berencana membawa RUU KPK untuk disahkan menjadi pembahasan RUU usul DPR lewat rapat paripurna Kamis (5/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dalam rapat paripurna itu rencananya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas akan membacakan usulan Revisi UU KPK untuk dibahas berdasarkan inisiatif DPR di depan semua fraksi. Setelah membacakan usulan ya, setiap fraksi juga akan didengar pendapatnya soal rencana revisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan usulan revisi itu sudah ada di Baleg DPR sejak 2017. Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.
"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton pada wartawan, Rabu (4/9).
Poin pasal-pasal yang akan direvisi juga tidak jauh beda dengan yang pernah diusulkan pada 2017 lalu. Mulai dari mekanisme penyadapan, posisi lembaga KPK sebagai eksekutif, adanya Dewan Kehormatan KPK, kewenangan untuk memberikan SP3, serta kepegawaian KPK yang nantinya akan disebut PNS.
Masinton menegaskan, UU tersebut memang sudah waktunya direvisi karena sudah 17 tahun berlaku. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.
"Ya UU itu kan, UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak tahun 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ucapnya.
Kendati masih menimbulkan pro kontra, di masyarakat, Masinton yakin dalam rapat paripurna hari ini seluruh fraksi akan setuju untuk melakukan revisi. Pasalnya, sebelum dibawa ke rapat paripurna, revisi tersebut sudah disepakati seluruh fraksi DPR melalui pembahasan di Baleg.
"Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan di Baleg kan," tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap pembahasan revisi ini bisa rampung sebelum akhir tahun. Jika sesuai target, maka pimpinan KPK yang baru nantinya akan bekerja menggunakan UU baru.
"Bahwa dibahas sekarang, kan bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru juga," ujarnya.
Menanggapi rencana revisi itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan maksud DPR melakukan revisi tersebut. Pasalnya, kata dia selama ini sudah banyak masyarakat yang menolak UU KPK direvisi karena dianggap melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
"Melihat content rencana perubahan UU KPK yang akan diusulkan DPR, nampaknya juga content content dalam konteks pelemahan, yaitu dibentuknya Dewan Pengawas (DP), kedudukan dan kewenangan DP di atas komisioner, penyadapan harus izin DP, KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 serta LHKPN," kata Abdul Fickar pada merdeka.com.
"Konten-konten inilah yang pada waktu lalu ditolak masyarakat dan banyak pihak lainnya, sehingga perubahan itu gagal dilakukan karena memang arahnya melemahkan KPK secara kelembagaan," sambungnya.
Selain Itu, Fickar juga menilai revisi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan. Dia menilai dalam tidak ada urgensi yang sesuai bagi DPR untuk melakukan revisi.
Fickar pun memaparkan urgensi yang tercatat dalam UU tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan. Mulai dari rencana perubahan UU KPK bukan pengaturan lebih lanjut dari suatu ketentuan UUD 45, perubahan UU KPK bukan perintah suatu UU untuk diatur dengan UU, rencana perubahan UU KPK bukan pengesahan perjanjian internasional tertentu.
Kemudian, rencana perubahan UU KPK bukan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Terakhir, rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
"Karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu," tandasnya.
Baca juga:
Komisi III DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung di Akhir Tahun
KPK Yakin Revisi UU Nomor 30 Hanya Melemahkan Kerja Pemberantasan Korupsi
Anggota DPR Sebut Rencana Revisi UU KPK Sudah Disepakati dengan Pemerintah Sejak 2017
Besok, Rapat Paripurna Dengarkan Pandangan Fraksi Soal Revisi UU KPK Jadi Usulan DPR
KPK Harap Pemenang Pilpres 2019 Segera Revisi UU Tipikor
KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor
Ingin Tindak Korupsi Sektor Swasta, KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi