Dianggap kinerjanya gagal, Ketua KPU Banyumas mengundurkan diri
Aan siap jika masih harus menjalani klarifikasi persoalan tentang pemungutan suara di Banyumas oleh DKPP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Aan Rohaeni berniat mengundurkan diri dari jabatannya. Pengajuan untuk mundur dari KPU tersebut telah diajukan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Mundur sebagai bentuk tanggung jawab saya, karena banyak yang menganggap gagal menjalankan pemilu," kata Aan di halaman KPU Banyumas, Jumat (25/4).
Menurutnya, surat pengunduran diri sudah diserahkan langsung kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/4). Dirinya mengakui sengaja mengajukan surat pengunduran diri setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Tingkat Kabupaten Banyumas selesai.
"Kenapa (saya) tidak mundur diri dari kemarin-kemarin, karena masih dalam suasana pemilu. Jadi kewajiban saat pemilu harus saya diselesaikan dulu," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengemukakan, pengunduran diri dari ketua KPU Banyumas tidak berhubungan dengan persoalan pribadi. Tetapi, murni sebagai bentuk tanggung jawab karena dianggap gagal menjalankan pemilu.
Meski begitu, ia menyatakan siap, jika masih harus menjalani klarifikasi persoalan beberapa pemungutan suara di Banyumas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Setelah mundur, saya siap menjalani klarifikasi apapun jika memang diajukan ke DKPP," ujarnya.
Sambil menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi menanggapi surat pengunduran dirinya tersebut, Aan masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai ketua KPU Banyumas. Menurutnya, setelah SK turun, nantinya akan ada pengganti antar waktu dan kemudian menggelar rapat pleno komisioner untuk menentukan siapa ketua penggantinya.
Persoalan mundurnya Ketua KPU Banyumas tersebut, dimulai saat KPU Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Gumelar Jawa Tengah yang surat suara yang tertukar pda 17 April lalu.
Namun, pada pelaksanaannya, KPU Banyumas justru mengambil kebijakan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang untuk dua TPS, yakni TPS 11 Desa Samudera dan TPS 12 Desa Karangkemojing, sedangkan di TPS 4 Desa Gancang tidak dilakukan penghitungan ulang.
Kondisi tersebut membuat KPU Provinsi Jateng turun tangan serta melakukan pengawalan proses PSU di tiga TPS di Kecamatan Gumelar, Banyumas. Bahkan sebelumnya KPU Jateng berencana akan mengambil alih pelaksanaan PSU dan menonaktifkan KPU Banyumas jika KPU Banyumas masih tidak sanggup melaksanakan PSU sesuai Undang-Undang KPU RI. Hingga akhirnya PSU dilakukan pada Senin (21/4) kemarin.