Diduga melanggar kampanye, iklan partai Hanura disorot Bawaslu
Iklan tersebut berisi tentang kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK Kemenkum HAM per 17 Januari 2018. Selain itu, iklan itu juga terkait masih dibuka dan diterimanya pendaftaran sebagai bakal caleg dari Partai Hanura.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan iklan Partai Hanura di salah satu media cetak versi digital sebagai pelanggaran terkait citra diri partai politik. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
"Iya yang kemarin juga sudah ada kasus Hanura," ungkap Afifuddin, kepada Liputan6.com, Rabu (11/7).
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Apa yang membuat iklan jualan kendaraan ala bapak-bapak ini lucu? Perhatikan tingkah laku para pria ini saat menjual kendaraan secara online. Sungguh membingungkan!
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kenapa kata-kata lucu penting di banner wisuda? Kata-kata untuk banner wisuda lucu menjadi salah satu cara untuk menambahkan sentuhan humor dalam perayaan penting ini.
-
Kenapa penggunaan kata-kata lucu dalam promosi laundry penting? Humor tidak hanya bisa membuat bisnis Anda lebih menonjol, tetapi juga dapat menciptakan kesan yang menyenangkan dan membuat pelanggan merasa lebih dekat dengan layanan Anda.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
Iklan tersebut berisi tentang kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK Kemenkum HAM per 17 Januari 2018. Selain itu, iklan itu juga terkait masih dibuka dan diterimanya pendaftaran sebagai bakal caleg dari Partai Hanura.
Afif, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait indikasi pelanggaran dalam kasus itu. Khususnya, terhadap iklan yang lengkap dengan dicantumkannya nomor dan logo partai, sebagaimana bentuk dari citra diri parpol.
"(Iklan) yang ada nomor dan logo lagi dikaji," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar menilai iklan yang dilakukan Partai Hanura di salah satu media telah melanggar aturan kampanye. Alasannya, partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu melakukan pemasangan iklan di luar jadwal kampanye pada Senin 9 Juli 2018.
Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Fritz mengatakan, partai diimbau untuk tidak mengiklankan nomor partai pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab itu dapat bertentangan dengan aturan soal citra diri yang telah diatur di Undang-Undang Pemilu.
"Kalau berdasarkan kesepakatan, seharusnya sudah masuk (pelanggaran), " kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Diketahui, berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu pada tahun 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 276, kampanye baru akan dilaksanakan selama 21 hari, yang akan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu selidiki pelanggaran kampanye oleh Hanura
Soal kasus PSI, Bawaslu berencana laporkan komisioner KPU ke DKPP
IEW pertanyakan sikap Bawaslu yang belum usut laporan pelanggaran 11 parpol
Dari kasus PSI, politisi Nasdem khawatir beda pandangan Bawaslu-KPU ganggu Pemilu
Bareskrim hentikan kasus PSI, profesionalitas Bawaslu dipertanyakan