Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Salah satu kepala desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berinisial S dilaporkan ke Bawaslu setempat, karena diduga tidak netral lantaran mempromosikan salah satu calon legislatif (caleg) dalam suatu kegiatan keagamaan.
Laporan dugaan kepala desa tidak netral itu diterima Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 11 Desember 2023. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.
"Berkaitan soal penanganan Kades, itu pelapornya masyarakat, yang terlapornya kepala desa," kata Akbar, Minggu (31/12).
Akbar enggan menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. Alasannya, karena saat ini dugaan pelangggaran masih dalam proses dan belum menghasilkan keputusan.
"Dalam proses, kita tidak bisa menyampaikan kronologis, saat ini kita masih dalam proses penanganan pelanggaran, belum ada keputusan, karena keputusannya terakhir nanti pada 8 Januari 2024," ungkapnya.
Dugaan kepala desa tidak netral pada Pemilu 2024 di suatu kegiatan keagamaan di Kabupaten Bekasi ini terekam video amatir.
Dalam rekaman tersebut, kepala desa berinisial S itu mempromosikan istrinya yang merupakan Caleg dari PPP.
Jika kepala desa tersebut terbukti dan memenuhi syarat tidak netral pada Pemilu, maka ancaman sanksinya sesuai dengan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi saat ini juga masih menangani laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye yang juga masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
"Dua laporan ini masuk dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu," tandas Akbar.