Dikhawatirkan 'bersekongkol' dengan Ketua MK, ini jawaban Yusril
"Hal-hal yang harus dipertimbangkan itu kebanyakan di luar norma konstitusi," kata Yusril.
Yusril Ihza Mahendra belakangan tengah disorot lantaran dia memasukkan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Capres Partai Bulan Bintang (PBB) itu dikhawatirkan memanfaatkan pengaruhnya kepada Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang pernah menjadi kader partai Islam tersebut.
Menanggapi hal itu, Yusril mengatakan, uji materil adalah uji konstitusionalitas dan hakim MK adalah negarawan yang memahami konstitusi.
"Karena itu mereka justru harus berpikir dalam koridor norma konstitusi, bukan pertimbangkan hal-hal di luarnya," kata Yusril, seperti ditulis dalam akun Twitter-nya belum lama ini.
Kebanyakan mereka yang mengkhawatirkan persekongkolan Yusril-Hamdan ini mempertimbangkan soal kredibilitas MK yang sedang runtuh pasca-penangkapan Akil Mochtar, Ketua MK sebelumnya. Namun, kata Yusril, "Hal-hal yang harus dipertimbangkan itu kebanyakan di luar norma konstitusi."
"Kini saya makin merasa bahwa saya kembali berjuang seperti single fighter untuk mengubah konstelasi kekuatan politik," ujarnya.
Lebih jauh, Yusril mempertanyakan, mengapa ada pihak-pihak yang begitu khawatir dengan uji materil yang dilakukannya.
"Padahal, saya maju sendirian dan saya menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional. Lantas mengapa mereka begitu khawatir?" ujarnya.
Seperti diketahui, uji materi syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pilpres kembali dilakukan. Sebelumnya uji materil selalu dimentahkan oleh MK. Kali ini, Yusril Ihza Mahendra , yang sudah mendeklarasikan menjadi capres PBB, menjajal menggugat UU tersebut, setelah bekas kader partainya, Hamdan Zoelva, menjadi Ketua MK.