Dilaporkan ke MKD karena angket KPK, ini pembelaan Fadli Zon
Dilaporkan ke MKD karena angket KPK, ini pembelaan Fadli Zon. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, pelaporan ke MKD tersebut salah alamat. Sebab yang telah dilakukan selama ini dianggap telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan baik oleh undang-undang dan tata tertib.
Koalisi Anti Hak Angket (Kotak) KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, pelaporan ke MKD tersebut salah alamat. Sebab yang telah dilakukan selama ini dianggap telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan baik oleh undang-undang dan tata tertib.
"Jadi ketika pansus itu sudah disetujui di dalam paripurna dengan sejumlah catatan tentu saja kemudian saya sebagai wakil ketua bidang korpolkam memimpin rapat," kata Fadli Zon di Komplek DPR MPR, Jakarta, (13/6).
Fadli menuturkan, biasanya rapat yang ada di bidang politik, hukum dan keamanan akan langsung dipimpin olehnya sebagai koordinator. Sehingga sudah seharusnya dia yang memimpin rapat penyusunan Pansus tersebut.
"Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar jadi proses politik yang sudah diatur mekanismenya," ucap Fadli.
Fadli melanjutkan, keputusan tersebut telah dianggap kuorum saat Fahri Hamzah memimpin rapat tersebut. Meskipun pihaknya menolak keputusan tersebut, namun saat proses tersebut ditetapkan maka sudah seharusnya diikuti aturannya.
"Meskipun kami dengan cukup kecewa juga kemudian keluar dari proses Paripurna itu fraksi Gerindra walkout. Saya juga menjadi bagian dari Pansus juga ikut di dalam rapat di fraksi Gerindra ketika itu karena memang punya kekecewaan," ujarnya.
"Tetapi setelah itu, kita harus menghargai apapun yang menjadi proses atau hasil keputusan tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Jimly sebut Jokowi tak perlu turun tangan soal DPR angket KPK
Jokowi: Saya tidak ingin KPK lemah!
Fadli Zon nilai KPK lucu, mau diperiksa DPR ngadu ke Jokowi
Fahri Hamzah beberkan permainan politik di KPK
Cibiran dan sindiran Pansus angket saat KPK minta bantuan Presiden
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.