Dituntut 5 tahun penjara, Deviardi menangis
Saat beranjak menuju ruang tunggu terdakwa, air mata Deviardi makin deras mengucur.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menuntut terdakwa dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas serta pencucian uang, Deviardi, dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menganggap, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini , itu membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
Pantauan merdeka.com pada Selasa (8/4), usai pembacaan tuntutan, Deviardi nampak tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Tangisnya pecah selepas menerima berkas tuntutan yang tebalnya di atas 600 halaman. Dia langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangannya.
Saat beranjak menuju ruang tunggu terdakwa, air mata Deviardi makin deras mengucur. Saat didekati awak media buat meminta tanggapan atas tuntutan itu, Deviardi enggan menjawabnya.
Jaksa juga menuntut Deviardi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan Deviardi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Riyono, Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Ekspresi Rudi Rubiandini saat dituntut JPU 10 tahun penjara
Rudi Rubiandini mengelak tanggapi tuntutan 10 tahun penjara
Suami dituntut 10 tahun penjara, istri Rudi tak henti wirid
Bantu Rudi korupsi dan cuci uang, Deviardi dituntut 5 tahun
Kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023