Diundang Jadi Panelis Debat Capres, Ketua KPK Khawatir Langgar UU Pemilu
KPU mengundang pimpinan KPK untuk menjadi panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari 2019 nanti. Namun, rencana itu rupanya terbentur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU mengundang pimpinan KPK untuk menjadi panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari 2019 nanti. Namun, rencana itu rupanya terbentur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Masih ditanyakan ke kepala KPU, (mengundang komisioner KPK) apa itu tidak melanggar UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
-
Kapan debat capres ketiga ini diadakan? Debat ketiga Pilpres akan digelar malam ini di Istora Senayan, Minggu (7/1).
-
Siapa saja yang ikut berdebat di debat capres ketiga? Debat akan menghadirkan seluruh kandidat calon presiden, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
-
Mengapa debat capres-cawapres penting? Tujuan dari debat sendiri adalah untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu isu, dan juga untuk menemukan solusi atau keputusan yang terbaik.
-
Di mana debat Cawapres tersebut berlangsung? “Kita harus hati-hati untuk masalah pencurian data. Untuk itu harus kita kuatkan cyber security, cyber defence kita,” kata dia dalam debat Cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12).
-
Apa yang diprotes oleh Cak Imin terkait debat capres? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Kapan debat cawapres keempat akan digelar? Tema Debat Capres-Cawapres Keempat Sebagai informasi, tema debat capres-cawapres keempat adalah Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. Debat akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Menurut Agus, debat Pilpres 2019 termasuk dalam salah satu metode Kampanye Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 275 ayat (2) huruf h UU No. 07 Tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf e UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.
Menurut Agus, pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan Tindak Pidana Pemilu.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," kata Agus.
Meski begitu, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Komisioner KPU soal pernyataannya tersebut. Agus mengaku sudah mencoba koordinasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kepada komisioner KPU melalui Sekjen KPU.
"Saya tanya ke KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," kata Agus.
Seperti diketahui, KPU akan menggelar debat Capres-Cawapres perdana pada 17 Januari nanti. Tema debat yakni menyangkut hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Usulkan 10 Isu Pemberantasan Korupsi Untuk Debat Pilpres
KPK Masih Pertimbangkan Jadi Panelis Debat Pilpres 2019
KPU Hanya Fasilitasi Debat Capres, Teknis dan Penyampaian Serahkan ke Timses
Dua Kali Pilpres Prabowo 'Diserang' Isu HAM, Sudirman Said Tak Lagi Khawatir
Jelang Debat, Jokowi Siapkan Jawaban Hoaks PKI sampai Kriminalisasi Ulama
Sudah Ada Debat, Paparan Visi Misi Oleh Paslon Dinilai Tim Jokowi Tak Perlu
Prabowo Ingin Minta Wejangan Jelang Debat, SBY Dinilai Tak Lagi Punya Data Akurat