Diwarnai walk out NasDem dan PPP, DPR sahkan RUU MD3
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada sekitar 14 poin rumusan perubahan kedua UU MD3. Di antaranya, menambah kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD serta menambah wakil pimpinan MKD.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Fadli Zon menanyakan persetujuan RUU MD3 kepada delapan fraksi partai yang tersisa.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa saja artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU MD3 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Fadli.
"Setuju," jawab serentak seluruh anggota delapan fraksi partai yang hadir diiringi ketuk palu dari Fadli sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada sekitar 14 poin rumusan perubahan kedua UU MD3. Di antaranya, menambah kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD serta menambah wakil pimpinan MKD.
Kedua, perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR. Maupun RUU yang diajukan oleh DPD.
Ketiga, penambahan rumusan mengenai pemanggilan paksa dan perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR.
Keempat, penambahan rumusan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara.
Kelima, menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Keenam, penambahan rumusan kewenangan Badan Legislasi dalam penyusunan RUU serta pembuatan laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang hukum. Ketujuh, perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.
Kedelapan, penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I.
Rumusan kesembilan, penambahan mekanisme pemanggilan WNI atau WNA yang secara paksa dalam hal tidak memenuhi panggilan panitia angket.
Kesepuluh, penguatan hal imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas. Rumusan selanjutnya, penambahan rumusan wewenang dan tugas DPD dalam memantau dan mengevaluasi rancangan Perda dan Perda.
Baleg juga merumuskan penambahan rumusan kemandirian DPD dalam penyusunan anggaran. Penambahan rumusan terkait pelaksana tugas Badan Keahlian Dewan.
Poin ke 13 adalah penambahan rumusan Badan Keahlian DPR. Dan terakhir, rumusan terkait jumlah dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR, DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan hasil pemilu tahun 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme pimpinan MPR, DPR, serta AKD setelah pemilu tahun 2019.
Baca juga:
Paripurna DPR sahkan revisi UU MD3, PPP & NasDem 'walk out'
OSO harap tambahan kursi pimpinan DPD tak sakiti daerah lain
Hari ini, DPR rapat pengesahan UU MD3
Prabowo setuju Ahmad Muzani jadi Wakil Ketua MPR
NasDem walk out, tak setuju kepentingan kelompok hingga imunitas DPR di revisi UU MD3