Djan Faridz: Haram hukumnya kader partai jadi anggota KPU
Djan Faridz: Haram hukumnya kader partai jadi anggota KPU. Wacana anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu melawat ke Jerman dan Meksiko. Menurut dia, kader partai tidak diperbolehkan menjadi anggota KPU karena bisa membawa kepentingan partai.
Wacana anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu melawat ke Jerman dan Meksiko. Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut.
"Saya enggak setuju, curang entar dia," kata Djan di Kediaman Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (26/3).
Menurutnya, kader partai tidak diperbolehkan menjadi anggota KPU. Alasannya, Djan khawatir kader tersebut akan membawa kepentingan partainya saat menyelenggarakan Pemilu.
"Sebetulnya kalau komisioner KPU itu. Kalau saya sebagai PPP, haram hukumnya dia jadi anggota KPU. Kenapa? Nanti ada kepentingan ada titipan enggak boleh itu, jangan," tegasnya.
Dampaknya, kata Djan, KPU berpotensi tidak netral dalam Pemilu. Ditambah lagi, kecurangan dan pelanggaran dalam Pemilu sangat rentan terjadi imbas dari kepentingan partai politik tertentu.
"Jangan bikin malu enggak punya malu. Jadi partai anggota partai politik mau duduk di situ, apa maksudnya? Pasti ada kepentingan nanti," pungkas Djan.