Djarot kampanye ada penolakan: Ahok tersangka terus mau apa lagi?
Djarot kampanye ada penolakan: Ahok tersangka terus mau apa lagi?. Kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat kembali mendapat penolakan sekelompok orang. Kali ini, Djarot diadang oleh puluhan warga saat blusukan di Kelurahan Cipinang Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat kembali mendapat penolakan sekelompok orang. Kali ini, Djarot diadang oleh puluhan warga saat blusukan di Kelurahan Cipinang Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Djarot menegaskan kegiatan kampanye akan terus dilakukan. Penolakan ini, katanya, akan menjadi temuan bukti baru bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Anda bisa melihat bahwa sebagian besar dari mereka menerima. Kita mau lewat diadang oleh sekelompok orang. Enggak apa-apa, kita tetap lewat terus. Nah ini kan tentunya temuan Bawaslu, itu masuk ranah menghalang-halangi kampanye. Mengganggu jalannya kampanye," kata Djarot di lokasi, Rabu (16/11).
Djarot mengatakan penolakan ini membuktikan sebagian masyarakat masih belum dewasa dalam berdemokrasi. Sebagian warga, kata dia, juga belum bisa memilah mana ranah hukum dan politik yang menyangkut tahapan Pilgub DKI.
"Ini bukti bahwa sebagian dari kita belum dewasa. Kan kasusnya tadi masalah yang tadi saya dengar masalah penistaan agama masalah Pak Ahok, Pak Ahok kan sudah diputus sebagai tersangka, terus mau apa lagi? Berarti sekarang siapa yang menghormati hukum menghargai hukum? Siapa yang memaksakan kehendak?," jelasnya.
Ditambahkannya, tujuan dari kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur justru untuk memberikan pendidikan politik, menyapa dan mengecek kondisi warga, serta menyampaikan program kerja sebagai calon pemimpin Jakarta.
"Kami berusaha di sini memberikan pendidikan politik yang baik. Pendewasaan demokrasi tetapi ingat ini semua tidak boleh terus-terusan terjadi," tegas dia.
Apalagi, lanjutnya, kegiatan kampanye pasangan calon dijamin oleh Undang-undang. Merujuk pada aturan itu, setiap pasangan calon memiliki memaparkan program kerja milik masing-masing.
"Makanya kemarin saya berikan penjelasan kepada Bawaslu dan Panwaslu, ini sudah masuk ranah pidana. Saya sampaikan bahwa kami ini Pak Ahok dan saya dilindungi oleh UU," terangnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini akan menyerahkan masalah penolakan yang dialaminya kepada Bawaslu dan pihak kepolisian. Dia yakin Bawaslu dan polisi akan segera menindaklanjuti masalah ini karena menyangkut unsur pidana.
"Jangan karena sekelompok kecil orang memaksakan kehendak. Oleh karena itu, biarkan ini ditangani pihak kepolisian dan Bawaslu. Dan kami percaya proses hukum itu," pungkasnya