DKPP Minta KPU Tangsel Segera Pecat Komisioner yang Masih Kader Gerindra
DKPP meminta kepada KPU Tangerang Selatan untuk melakukan pemecatan terhadap salah satu komisonernya Ajat Sudrajat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta kepada KPU Tangerang Selatan untuk melakukan pemecatan terhadap salah satu komisonernya Ajat Sudrajat. Ketua DKPP Harjono mengatakan, putusan itu setelah adanya pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018. Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi dan memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap Ajat Sudrajat.
"Iya sanksi (beratnya) itu pemecatan," kata Harjono saat dihubungi, Senin (21/1).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan begitu, KPU Tangerang Selatan diminta melakukan pemecatan terhadap Ajat setelah putusan DKPP dibacakan pada Rabu 16 Januari 2019 lalu. "Jadi itu kan perintah kita sejak tujuh hari dibacakan," ujarnya.
Harjono menyebut, Ajat Sudrajat terbukti melakukan pelanggaran karena tercatat masih sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat menjabat sebagai Komisioner KPU Tangerang Selatan.
"Kan tidak boleh partai politik, dan dia juga masih terdaftar sebagai (anggota), dan dia juga tidak pernah menyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran kan," sebutnya.
Harjono mengungkapkan, DKPP hanya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap Ajat Sudrajat. Sehingga tidak ada sanksi yang berujung pada pidana.
"DKPP enggak akan memberi pidana, nanti itu di pengadilan," pungkasnya.
Dalam aduan yang diterima DKPP, Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra.
Perkara pengaduan tersebut dicatatkan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam prosesnya, rapat pleno lima anggota DKPP yakni, Ketua DKPP Harjono, serta empat anggotanya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan Ajat Sudrajat untuk dipecat. Putusan itu diketahui pada Rabu (2/1). Kemudian membacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1).
Putusan itu sendiri memuat empat poin penting, yakni.
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Baca juga:
DKPP Sanksi Keras Anggota KPU Kota Tangsel yang Jadi Kader Gerindra
Massa dari Hanura Demo di KPU Minta Nama OSO Masuk ke DCT DPD RI
22 Januari Belum Mundur dari Ketum Hanura, Nama OSO Tak Ada di Surat Suara
Erick Thohir Soal KPU Tak Beri Kisi-Kisi: Yang Penting Mengangkat Isu Debatnya
Pemilu, KPU Siapkan 2 Persen Surat Suara Cadangan
Melihat Cara KPU Cek Kualitas Surat Suara Pilpres 2019 Usai Dicetak