DKPP putuskan KPU & Bawaslu DKI tak melanggar terima honor pembicara
DKPP putuskan KPU & Bawaslu DKI tak melanggar terima honor pembicara. Ketua KPU DKI Jakarta dan ketua Bawaslu DKI Jakarta menerima honorarium Rp 3 juta saat diundang tim Basuki-Djarot. "Memang tidak dilarang namun dalam tindakan etis bukan hanya berpatokan pada hal yang dilarang tetapi sense of ethic."
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mempermasalahkan tindakan Ketua KPU DKI Jakarta dan ketua Bawaslu DKI Jakarta menerima honorarium saat diundang sebagai narasumber oleh tim Basuki-Djarot. Sebab jumlah uang yang diterima sesuai pasal 9 huruf g kode etik penyelenggara pemilu.
"Penerimaan honor penyelenggara sebagai narasumber telah diatur dalam ketentuan kode etik penyelenggara pemilu," kata Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kumat (7/4).
Pada pasal 9 huruf g kode etik penyelenggara pemilu berbunyi menolak untuk menerima uang barang dan/jasa yang apabila bila dikonversi melebihi biaya umum dalam jangka waktu 3 jam, selama kegiatan dalam tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD , atau tim kampanye.
Selama proses persidangan, baik KPU maupun Bawaslu DKI Jakarta mengaku menerima honorarium sebesar Rp 3 juta setelah menjadi narasumber dalam acara rapat kerja tim pemenangan Ahok-Djarot. Namun uang yang diterima KPU DKI Sumarno tak masuk kantongnya. Melainkan diberikan kepada stafnya yang membutuhkan sejumlah uang.
Nur Hidayat pun menjelaskan, penerimaan uang tersebut tak juga melanggar aturan Kementerian Keuangan No 33 tentang honor pagi pejabat setingkat eselon II. Yakni Rp 1 juta perorang untuk satu jam.
"Memang tidak dilarang namun dalam tindakan etis bukan hanya berpatokan pada hal yang dilarang tetapi sense of ethic," kata Nur Hidayat.
Dia berharap peristiwa yang demikian tak terulang kembali. Pihaknya akan akan mengubah aturan tersebut saat adanya pimpinan KPU dan Bawaslu RI yang baru.
"Jadi di masa yang akan datang penyelenggara pemilu hendaknya tidak diperkenankan menerima honorarium," tandasnya.
Baca juga:
Terima dukungan ojek online, Djarot ikut konvoi naik motor
Insiden Ahok walkout, DKPP putuskan Ketua KPU DKI langgar kode etik
Sekjen: PAN kerahkan kader 'turun gunung' buat menangkan Anies-Sandi
Anies sebut data 300 kampung yang digusur Ahok berasal dari LBH
Ketua GP Ansor: Ahok itu Sunan Kalijodo
Minta sidang Ahok ditunda, polisi bisa dianggap lakukan intervensi
Sumarsono pertanyakan instruksi Polda yang minta sidang Ahok ditunda
Minta sidang Ahok ditunda, polisi bisa dianggap lakukan intervensi
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.