'DPD mewakili hutan, sungai dan gunung bukan mewakili politik'
Harjono mengaku bahwa ia pernah merumuskan tentang aturan menjadi anggota DPD. Menurutnya, anggota DPD bukan wakil politik, layaknya anggota DPRD atau DPR RI.
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Harjono mendukung putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia menilai, bahwa putusan yang diambil oleh MK sudah tepat.
"Saya kira bagus itu. Sudah tepat," kata Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Harjono mengaku bahwa ia pernah merumuskan tentang aturan menjadi anggota DPD. Menurutnya, anggota DPD bukan wakil politik, layaknya anggota DPRD atau DPR RI.
"Bicara persoalan DPD itu, pertanyaannya DPD itu mewakili siapa. Perumpamaan yang kita gunakan di dalam diskusi itu, DPD mewakili hutan, mewakili sungai, gunung. Artinya apa?, dia bukan wakil politik," ucap Harjono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.
Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa 'pekerjaan lain' pada pasal 128 huruf l UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.
Namun, menurut Hafidz, tidak dijelaskan secara rinci terkait frasa pekerjaan lain tersebut. Apakah pengurus parpol termasuk 'pekerjaan lain'? Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.
MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan 'mencakup pula pengurus parpol'.
"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," jelas Palguna.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK larang anggota DPD jadi pengurus parpol, KPU minta pendapat ahli hukum
Akhmad Muqowam dilantik menjadi wakil ketua DPD
Pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD dapat mendorong politisi jadi profesional
Akhmad Muqowam resmi dilantik jadi Wakil Ketua DPD
Akhmad Muqowam terpilih jadi pimpinan tambahan DPD
Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD