DPD sesalkan ide pengetatan calon perseorangan di Pilkada
Apalagi, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan.
Usul pengetatan syarat calon perseorangan dalam pilkada mengemuka dari sejumlah legislator DPR dalam rangka revisi UU tentang Pilkada. Angka yang sempat muncul syarat perseorangan naik menjadi 15 hingga 20 persen dari jumlah pemilih, dengan alasan menyamakan dengan syarat dukungan calon dari partai politik (parpol).
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai, usul tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan tujuan awal hadirnya calon perseorangan, yakni sebagai upaya untuk menghadirkan demokrasi yang lebih bebas dalam tahap pencalonan kepala daerah.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
"Jalur calon perseorangan dilegitimasi secara konstitusional untuk memberi ruang bagi putra daerah yang mungkin tidak ingin mencalonkan atau terkendala pencalonannya lewat partai politik. Semangatnya selain sebagai pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk dipilih, agar rakyat punya lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas," kata Farouk.
Menurutnya, apabila syarat calon perseorangan diperketat dikhawatirkan dapat menghilangkan konstitusionalitas calon perseorangan. Apalagi, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan.
"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menghabisi/menjegal calon perseorangan lewat undang-undang," tegasnya.
Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menambahkan, syarat untuk calon independen sudah cukup berat. Apabila syarat diperketat, ke depan dikhawatirkan bisa mengurangi jumlah calon perseorangan.
"Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini. Dengan begitu, panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran parpol. Atau bahkan, jika pendaftar parpol juga minim akan menyebabkan hanya ada calon tunggal seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pilkada serentak yang lalu," pungkasnya.
Baca juga:
'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan'
Gerindra mau syarat pencalonan partai diturunkan, independen tetap
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Putar otak politikus jegal Ahok maju Pilgub DKI
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada