DPD tunda pelantikan wakil ketua tambahan
Pelantikan itu harus ditunda dengan alasan teknis. Teknis yang dimaksud adalah fasilitas dan anggaran yang harus disiapkan Setjen DPD. Pelantikan akan dilakukan pada masa sidang Juni 2018.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengagendakan pelantikan penambahan komposisi pimpinan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD (MD3), Kamis (31/5). Namun pelantikan itu harus ditunda dengan alasan teknis.
"Tambahan satu atas amanat UU MD3 yang baru namun tadi kami rapat panmus (Panitia Musyawarah) kebetulan saya juga ikut di dalamnya, disepakati untuk ditunda karena alasan teknis," kata Anggota DPD, I Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Teknis yang dimaksud adalah fasilitas dan anggaran yang harus disiapkan Setjen DPD. Menurut Pasek, belum siap seutuhnya. Sebab itu rencananya pelantikan akan dilakukan pada masa sidang Juni 2018.
"Kita sudah tanya kesetjenan kita tanya juga dukungan supporting dukungan personalia wakil ketua nanti, siapa dari kesetjenan penganggarannya dan sebagainya itu belum siap sehingga kita sepakati untuk ditunda dulu di masa sidang yang akan datang langsung pemilihan," ungkapnya.
Pasek mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjabat sebagai wakil ketua DPD. Beberapa nama dijagokan untuk mengisi kursi pimpinan DPD.
"Pak Ajiep Adindang, saya dengar juga Pak Sofad Adi, saya dengar ada Pak Budiono, ya nanti kita lihat yang mana. Kalau hanya disebut-sebutkan sudah dari dulu," ucapnya.
Meski ada penundaan pelantikan, DPD tetap melaksanakan sidang paripurna untuk menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Agenda sidang tetap jalan hanya agenda sidang laporan BPK. Jadi agenda pemilihan wakil ketua DPD kita tunda," ucapnya.
Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR dan menyediakan kursi presiden di DPR, MPR atau DPD. Telah disepakati akan ada penambahan satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.
DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan itu dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelantikan itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku.
Baca juga:
Formappi: Penambahan kursi wakil ketua DPR buang anggaran negara
Soal UU MD3, Yasonna tegaskan pemerintah tak kalah dengan DPR
Peran MKD dinilai bergeser akibat UU MD3
Anaknya tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah, Fredi gugat UU MD3 ke MK
Pakar Hukum sebut UU MD3 merupakan kekalahan pemerintah dalam negosiasi politik
Yakin uji materi UU MD3 dikabulkan MK, PSI sebut argumen DPR & pemerintah lemah
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3