DPR banyak kerjaan, PDIP tak yakin revisi UU KPK bisa cepat selesai
Namun demikian PDIP menilai tak masalah UU direvisi sejauh dilakukan untuk penguatan KPK.
Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa mengaku heran dengan cepatnya pemerintah melalui Menkum HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi UU KPK agar masuk Prolegnas 2015 ke Baleg DPR. Padahal, kata dia, DPR tak memiliki waktu yang panjang guna membahasnya. Terlebih, banyaknya RUU yang sudah menumpuk dan belum diselesaikan.
"Pada saat pembahasan terjadi kekhawatiran bahwa dari sebagian anggota Baleg nanti tidak terkejar waktunya dalam periode ini. Bukan hanya UU KPK tapi UU bea dan cukai, jadi kan ada usulan tambahan dari pemerintah, kemudian beberapa teman-teman khawatir tidak terkejar di Prolegnas 2015," katan Dwi saat dihubungi, Rabu (17/6).
Namun, dia tak akan menolak revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2015. Sebab, revisi tersebut masih sebatas usulan.
"Belum dong kan masih usulan dan dalam konsep seperti itu kan belum dalam tahap final. Kan perjalanannya panjang. Yang namanya usulan sah-sah saja," katanya.
Dia menyebut jika revisi tersebut nantinya akan melemahkan fungsi KPK dalam memberantas korupsi tak patut untuk dilakukan. Dia menilai, revisi harus ditujukan untuk memperkuat KPK agar semakin ampuh memberantas korupsi.
"Kalau saya prinsipnya selama untuk penguatan terhadap KPK maka harus dilakukan. Tapi seandainya ada hal yang mau dievaluasi, sejauh mana evaluasi itu. Selama tidak membuat KPK lemah sah-sah saja," katanya.
Politikus PDIP ini mengatakan, revisi UU KPK yang sudah dibahas Baleg dan pemerintah kemarin itu akan dibawa terlebih dahulu ke Komisi III DPR untuk dikaji apakah revisi tersebut memang patut untuk disahkan sebagai undang-undang. Nantinya, lanjut dia, Komisi III DPR akan menerima masukan dari masyarakat untuk menjadi masukan dalam melakukan kajian itu.
"Harus lihat dinamikanya di dalam perjalan proses itu di komisi III karena bagaimanapun juga UU ini kan mau direvisi atau buat baru tidak bisa lepas dari pantauan masyarakat," kata dia.
Baca juga:
Pimpinan Komisi III DPR: KUHP & KUHAP prioritas, baru revisi UU KPK
Setuju revisi UU, Ruki ingin KPK bisa SP3 kasus korupsi
Politikus PDIP: Revisi UU buat KPK sinkron dengan Polri dan Kejagung
Pimpinan Komisi III dukung revisi UU KPK, tapi bukan buat melemahkan
Indriyanto: Revisi Undang-Undang melemahkan sekaligus kerdilkan KPK
PPP kubu Romi nilai revisi RUU KUHAP lebih penting ketimbang UU KPK
Revisi UU KPK masuk Prolegnas, Jokowi panggil Menkum HAM hari ini
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.