DPR Batal Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Hari Ini
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, dirinya baru mengetahui informasi pembatalan tersebut. Ia pun mengaku masih menunggu informasi dari pimpinan DPR RI mengenai kapan rapat fit and proper test akan digelar.
Komisi XI DPR batal menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 16 calon anggota BPK RI. Awalnya, agenda fit and proper test akan digelar Pukul 13.00 WIB.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, dirinya baru mengetahui informasi pembatalan tersebut. Ia pun mengaku masih menunggu informasi dari pimpinan DPR RI mengenai kapan rapat fit and proper test akan digelar.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"(Untuk kapannya?) Kalau itu boleh ditanyakan ke Bang Dasco (Pimpinan DPR) kalau itu, karena kita juga baru diinformasikan bahwa rapatnya ditiadakan, dan tidak tahu jadwal berikutnya," ucap Puteri saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara mengatakan, fit and proper test dibatalkan hari ini kemungkinan karena bertepatan dengan rapat paripurna.
“Mungkin kita undur karena ada rapat paripurna, jadi nanti kita bicarakan di tingkat pimpinan. Ini kita lagi mau bicarakan,” jelas Amir.
Soal dua nama calon yang menjadi sorotan yakni I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin, Amir tak mau berkomentar banyak. Menurut dia, dua nama tersebut tetap diikutkan dalam fit and propert test. Meskipun keduanya disebut tak memenuhi syarat UU BPK.
"Kalau kemarin kan kita rapat tertutup ya jadinya itu substansi dari pembicaraan teman-teman enggak bisa saya sampaikan," jelas dia.
Untuk diketahui, berdasarkan UU BPK dalam Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara itu berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Baca juga:
Kementerian/Lembaga Gagal Raih WTP Tersisa 2 di 2020
Besok, DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK
BPK Keluarkan 596.229 Rekomendasi Soal Pengelolaan Keuangan dari 2005-2020
Per 23 Agustus, Realisasi Anggaran BPK Capai Rp2,1 Triliun
Menteri Sri Mulyani Harap Opini WTP Bangun Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintah
Digugat MAKI
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, syarat formil wajib dipenuhi para calon anggota BPK. Akan menjadi cacat prosedural jika calon yang tidak penuhi syarat formil dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR lolos sebagai anggota BPK.
Dia menjelaskan, syarat calon anggota BPK sudah tegas tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
Boyamin pun mengancam akan menggugat semua pihak terkait jika tetap ngotot melanggar pasal tersebut dan meloloskan calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/8).
Seperti diketahui, MAKI sedang menggugat Ketua DPR Puan Maharani karena memproses uji kompetensi dan kelayakan calon anggota BPK ke PTUN.
"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.
Boyamin pun heran kenapa DPR ngotot meloloskan dua calon yang tidak memenuhi syarat. Padahal ada 14 calon anggota BPK lain yang syarat formilnya terpenuhi.
Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK. Agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat saja, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," beber dia.
16 Calon BPK
Berikut 16 Calon Anggota BPK yang bakal ikut fit and proper test:
- Dadang Suwarna
- Dori Santosa
- Encang Hermawan
- Kristiawanto
- Shohibul Imam
- R. Hari Pramudiono
- Muhammad Komarudin
- Harry Z Soeratin
- Nyoman Adhi Suryadnyana
- Nelson Humiras Halomoan
- Widiarto
- Muhammad Syarkawi Rauf
- Teuku Surya Darma
- Blucer Welington Rajagukguk
- Laode Nusriadi,
- Mulyadi.