DPR dan Pemerintah Sepakat 10 Pimpinan MPR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah setuju adanya revisi tersebut demi keterwakilan fraksi sesuai parliamentary threshold saat pemilihan umum.
Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat membawa pembahasan draf revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diputuskan saat anggota Baleg bersama Kemendagri melakukan rapat.
Revisi itu menghapus Pasal 427 c menjadi Pasal 15 mengenai jumlah pimpinan MPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah setuju adanya revisi tersebut demi keterwakilan fraksi sesuai parliamentary threshold saat pemilihan umum.
"Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan 2 pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga pemusyawaratan," katanya di gedung DPR, Jumat (13/9).
Undang-undang ini, kata Tjahjo, berlaku di lima tahun ke depan dan seterusnya. Sehingga setiap kali partai politik yang lolos ambang batas parlemen secara otomatis berhak menjadi pimpinan MPR.
Dengan adanya revisi ini, Tjahjo berharap proses ketatanegaraan dan pengambilan kebijakan politik akan lancar tanpa adanya istilah oposisi.
Sementara untuk menentukan ketua MPR, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya teknis itu kepada MPR. "Bagaimana mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua kita serahkan ke MPR yang akan datang," tandasnya.
Undang-undang ini sempat menuai kritik. Pasalnya, jumlah pimpinan MPR akan berpengaruh terhadap besarnya anggaran yang akan dikeluarkan. Menyikapi itu Tjahjo mengatakan hal itu urusan Sekretariat Jenderal MPR.
"Soal anggaran itu soal urusan sekjen MPR," kata Tjahjo.
Baca juga:
Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR
Airlangga Tetap Perjuangkan Golkar Dapat Ketua MPR
Demi Perkuat Ketatanegaraan, Demokrat Setuju Pimpinan MPR Jadi 10 Kursi
Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPR
Rapat Paripurna Putuskan Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR
Anggota Baleg Sebut NasDem Minta Revisi UU MD3 Dilakukan Tahun Depan