DPR dan pemerintah sepakat pemeriksaan anggota dewan harus dapat pertimbangan MKD
Kendati demikian, Supratman menuturkan pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus dan diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat panja revisi UU MD3 dan pemerintah.
Pertimbangan MKD akan diserahkan kepada Presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Pertimbangan itu tidak bersifat mengikat. Sehingga Presiden diperbolehkan memakai atau tidak pertimbangan MKD untuk memberikan izin bagi penegak hukum memeriksa anggota dewan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, pasal tersebut terkait hak imunitas anggota DPR. Supratman menjelaskan, pasal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
"Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. karena kan ada batas limit waktunya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
"Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya jgua jadi tidak berarti," sambungnya.
Kendati demikian, Supratman menuturkan pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus dan diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Tipidsus tidak perlu lagi karena itu kan pengecualian. Pertama tertangkap tangan tidak perlu izin presiden. Kedua tipidsus korupsi dan sebagainya, diancam pidana mati atau pidana seumur hidup tidak perlu izin presiden," tandasnya.
Baca juga:
Sekjen NasDem: Penambahan kursi pimpinan DPR kecelakaan demokrasi
Dapat kursi pimpinan DPR, PDIP bisa imbangi kritik Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Ketua DPR sebut penambahan kursi pimpinan bukan ajang balas budi
DPR dan Pemerintah sepakat tambah 1 pimpinan DPR, 3 MPR dan 1 DPD
Tak setuju penambahan kursi DPR & MPR, NasDem sebut seperti bagi-bagi kekuasaan