DPR desak KPK hormati konstitusi dan datangkan Miryam
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan KPK tak menghormati konstitusi bila tak mengizinkan Miryam S Haryani hadir rapat Pansus. Sehingga sebaiknya KPK menghormati segala kebijakan antar lembaga.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan KPK tak menghormati konstitusi bila tak mengizinkan Miryam S Haryani hadir rapat Pansus. Sehingga sebaiknya KPK menghormati segala kebijakan antar lembaga.
"Sebetulnya yang paling baik saling menghormati antar lembaga. Pansus hak angket kan yang ada dalam lembaga konstitusi," kata Taufiq di Komplek DPR RI, Senayan, Kamis (15/6).
Bila KPK tidak memenuhi keinginan Pansus, KPK bisa dijerat pasal penyanderaan karena tak mengizinkan Miryam memenuhi undangan. Sebab, permintaan Pansus bersifat mengikat.
"Kalau dia ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP. Harus hati-hati," ujarnya.
Dia menyebutkan tak ada alasan lain bagi KPK untuk menghadirkan Miryam. Apalagi pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada KPK.
"Tidak ada tapi yang paling penting kita memberi surat bahwa mohon Miryan dihadirkan untuk mengonfirmasi surat yang dibacakan di pansus. Tidak ada dalam kerangka lain," pungkasnya.