DPR Desak Pemerintah dan KPU Bersepakat Soal Jadwal Pemilu 2024
Menurut Saan, perbedaan berkepanjangan itu bisa jadi membuat agenda pemilu molor. Oleh sebab itu, katanya, DPR meminta pemerintah dan KPU agar cepet memutuskan tanggal Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, meminta agar pemerintah dan KPU satu suara soal jadwal Pemilihan Umum 2024. Sebab bila tidak kunjung ada kata sepakat, tentu DPR akan bersikap sama.
"Kita lagi meminta agar pemerintah dan penyelenggara untuk sepakat dulu lah. Karena gini, selama pemerintah dan penyelenggara itu belum sepakat terkait soal jadwal, maka di DPR pasti tidak akan pernah ada kata sepakat juga, pasti akan ada beda pilihan," kata Saan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa(2/11).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Mengapa DPR memuji pengamanan Pemilu 2024? “Tentu saya sepakat dengan Pak Kapolri, Pemilu 2024 ini jauh lebih kondusif. Saya melihat ada peningkatan kedewasaan berdemokrasi di masyarakat. Dan tentu selain itu, ini juga tidak terlepas dari peran TNI-Polri yang solid dan humanis dalam memastikan situasi di lapangan. Hampir tidak ada, atau bahkan tidak ada laporan aparat yang aneh-aneh saat hari H atau pasca pencoblosan,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (25/4).
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Menurutnya, perbedaan berkepanjangan itu bisa jadi membuat agenda pemilu molor. Oleh sebab itu, katanya, DPR meminta pemerintah dan KPU agar cepet memutuskan tanggal Pemilu.
"Lebih cepat lebih baik lah, terutama soal kepastian. Jadi pertama kepastian pada publik, publik sudah pasti pemilu tahun 2024, itu satu hal. Itu jawab spekulasi pemilu diundur, 2024 udah firm," ungkapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum diputuskan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu belum menemukan kesepakatan mengenai penentuan tanggal.
Baca juga:
Bawaslu Beberkan Keuntungan UU Pemilu Tidak Direvisi saat Gelar Pemilu 2024
Sekjen PDIP Usul Ada Penerapan Ambang Batas Parlemen Secara Bertingkat
Komisi II Sebut Lembaga Penyelenggara Sering Overlapping Tuntaskan Pelanggaran Pemilu
DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
Ada 17 Juta Suara Tak Sah, Perludem Nilai Karena Sistem Pemilu RI yang Rumit
Perludem: Sederhanakan Parpol bukan Lewat Ambang Batas, Tapi Kurangi Dapil
PDIP Cari Capres-Cawapres yang Bisa Dongkrak Elektoral Partai di 2024