DPR dinilai kehilangan arah dalam orientasi pembahasan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlihat kehilangan arah dalam orientasi pembahasan. Sebab, sepanjang tahun 2016 DPR telah tiga kali melakukan perubahan daftar Prolegnas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlihat kehilangan arah dalam orientasi pembahasan. Sebab, sepanjang tahun 2016 DPR telah tiga kali melakukan perubahan daftar Prolegnas.
Perubahan terakhir, DPR memasukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD serta DPRD (UU MD3) untuk menambahkan satu pimpinan DPR dan MPR. Revisi terbatas itu, untuk mengakomodasi usulan PDI Perjuangan yang merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR karena menjadi pemenang dalam pemilu legislatif 2014.
Dilanjutkannya, lolosnya revisi UU MD3 masuk ke dalam Prolegnas yang dianggap menunjukkan bahwa pembentukan legislasi cenderung didasarkan pada kompromi-kompromi politik antar partai yang cenderung transaksional.
"Pembahasan revisi terbatas UU MD3 seolah dilakukan kilat. Padahal, banyak RUU lain yang dianggap lebih penting bagi masyarakat," kata Made Leo di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (22/12)
Selain itu, apabila dilihat dari segi produktivitas, secara kuantitatif mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, DPR menghasilkan 3 RUU dari 40 RUU Prolegnas. Sedangkan tahun 2016, DPR mampu menyelesaikan 10 RUU dari 51 RUU Prolegnas.
"Meski meningkat, namun RUU yang dihasilkan belum mencapai seperempat dari perencanaan," kata Made.
Dirinya berharap, agar ke depannya rangkaian kompromi politik dalam pembahasan UU masih berlanjut. "Maka bersiaplah jika sebagian besar UU yang dihasilkan DPR akan sangat pro kepentingan politik sesaat sekaligus menyingkirkan kepentingan rakyat yang diwakili," tandas Made.