DPR dukung Mahkamah Konstitusi hapus larangan dinasti politik
"Kita menghormati, kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan," kata Setya Novanto.
Ketua DPR, Setya Novanto menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus larangan adanya dinasti politik. Maka dari itu seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengikuti putusan itu.
"Itu putusan hari ini sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi tentu saya sangat hargai karena sudah final. Saya harap jadi tak perlu direvisi, kita menerima dan menghargai apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Setya di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Politikus Partai Golkar tersebut menghargai putusan yang diambil MK ini. Dia berharap putusan tersebut dapat dijadikan landasan hukum untuk pilkada serentak.
"DPR tentu tetap karena keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu adalah lembaga yang kita hargai, lembaga yang kita junjung tinggi. Ini merupakan suatu hal yang kita ikuti. Kita menghormati, kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan," tuturnya.
Setya menegaskan putusan MK bakal menambah payung hukum dan lancarnya pilkada serentak. Di sisi lain, kata dia, seluruh daerah di Indonesia sudah bersiap menyabut pilkada.
"Pendaftaran itu tanggal 25-28 Juli. Jadi dalam pendaftaran ini kita harapkan semua selesai dan tidak ada masalah. Karena pendaftaran ini suatu keputusan KPU. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu semua pihak harus mengikuti, semua tidak terkecuali," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.
MK menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Baca juga:
MK: Legislator yang jadi calon kepala daerah wajib mundur
Demokrat dukung MK batalkan aturan larangan dinasti politik
Jokowi: Pilkada serentak tolak ukur demokrasi kita
Fadli Zon kritik MK, politik dinasti diatur untuk perbaikan pilkada
MK hapus larangan dinasti politik
Dua cawali Solo gencar bikin jejaring sosial untuk cari pendukung
Demokrat prediksi menang di pilkada Sumbar & Bali, ketat di Jateng
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).