DPR minta akademisi tak intervensi Jokowi kasus SP3 Bambang
Tidak ada dasar hukumnya, toh beliau (Bambang) bukan pejabat negara untuk melakukan intervensi itu.
Puluhan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta presiden Joko Widodo(Jokowi) menghentikan kasus keterangan palsu yang menyeret tersangka Bambang Widjojanto (BW). Menurut mereka, kasus keterangan palsu bukanlah sebagai bentuk tindak pidana.
Menanggapi itu, anggota Komisi III Junimart Girsang meminta akademisi tidak mengintervensi Presiden Jokowi dengan menghentikan kasus tersebut. Ia meminta akademisi bersabar menunggu keputusan pengadilan.
"Presiden tidak bisa diintervensi kalau itu dilakukan jadi preseden buruk, biarlah tunggu di persidangan. Tidak relevan juga presiden mengintervensi hukum," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Senin (5/10).
Politisi PDI-P itu menyebut, pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto bukanlah pejabat, sehingga tak memiliki hak mengintervensi Jokowi.
"Tidak ada dasar hukumnya, toh beliau (Bambang) bukan pejabat negara untuk melakukan intervensi itu. Cobalah beliau berikan contoh yang baik kepada polisi dan Kejaksaan Agung," pungkasnya
Seperti diketahui, sejumlah akademisi mendorong Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3).
Bambang menjadi tersangka lantaran meminta saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.