DPR Minta Pemerintah Dengar Aspirasi DPD soal Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas
Pemerintah diminta mendengar aspirasi DPD RI yang mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2022. Pemerintah sebelumnya menolak wacana revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR sehingga dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.
Pemerintah diminta mendengar aspirasi DPD RI yang mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2022. Pemerintah sebelumnya menolak wacana revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR sehingga dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, usulan DPD ini menjadi bukti adanya desakan agar aturan Pemilu disempurnakan. Pemerintah diminta mempertimbangkan revisi UU Pemilu.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
"Sebagai pimpinan Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, saya berharap semoga sikap DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (25/11).
Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu apabila pemerintah bersedia untuk membahasnya. Sebelumnya Komisi II sudah melakukan pembahasan mendalam untuk memperbaiki aturan kepemiluan. Namun, terhenti karena pemerintah tidak menghendaki dan meminta partai politik pendukungnya untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilu.
"Jika, pada akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu, tentu DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang," kata Luqman.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini berharap DPD RI dan elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu berusaha keras meyakinkan pemerintah.
"Sekali lagi, posisi komisi II DPR RI siap setiap saat membahas revisi UU Pemilu. Masalahnya, pemerintah yang tidak bersedia. Jadi, alangkah baiknya DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki revisi UU Pemilu, berusaha sekuat tenaga untuk meyakinkan pihak pemerintah," ujar Luqman.
Luqman yakin secara waktu masih bisa dilakukan revisi UU Pemilu sebelum Juni 2022. Sebelum memasuki tahapan Pemilu dimulai.
"Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal pemilu 2024," katanya.
Baca juga:
Anggota DPR Nilai Revisi UU Pemilu Lebih Baik Dilakukan Sebelum Juni 2022
DPR Sebut Usulan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Sulit Karena Pemerintah Menolak
DPD Usul Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas Prioritas
Ada 17 Juta Suara Tak Sah, Perludem Nilai Karena Sistem Pemilu RI yang Rumit
MK Tolak Uji Materi 18 Pasal UU Pemilu Terkait Pencalonan Presiden
KPU Minta Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2024 Harus Didukung UU Pemilu