DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK.
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK.
KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Hal itu untuk memastikan pengelolaan pangan berpihak kepada rakyat
Hal itu untuk memastikan pengelolaan pangan berpihak kepada rakyat
Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
KPU menegaskan PKPU mengikuti keputusan MK yakni syarat usia pencalonan kepala daerah dilakukan setelah ditetapkan.
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
DPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Rencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.