DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor
"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," kata Arsul
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai peraturan bebas bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi melalui rekomendasi penegak hukum telah menimbulkan diskriminasi. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," kata Arsul pada wartawan, Kamis (19/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Bagaimana cara kepala desa memperjuangkan revisi UU Desa? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Arsul menjelaskan, pemberian bebas bersyarat bagi napi korupsi sebelum adanya Revisi UU Pemasyarakatan lebih sulit dibanding napi biasa. Sebagai salah satu pihak yang akan diminta rekomendasinya, KPK belum tentu memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat meski para napi sudah memenuhi kewajibannya.
"Ini kan enggak boleh terjadi padahal si terpidana ini sudah sama-sama memenuhi kewajibannya. Nah ini kita enggak mau," ucapnya.
Revisi UU Pemasyarakatan akan membatalkan PP 99 Tahun 20012. Dalam Pasal 43B, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.
Revisi UU Pemasyarakatan mempermudah terpidana korupsi, narkotika, terorisme sampai pelanggaran HAM berat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang mengatur hal tersebut tidak berlaku.
Sementara putusan hakim menjadi pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat. Narapidana apabila tidak dicabut oleh pengadilan, bisa mendapatkan haknya. Parameter pemberian remisi atau pembebasan bersyarat berdasarkan aturan internal Kementerian hukum dan HAM.
Baca juga:
KPK Anggap Revisi UU Pemasyarakatan Seperti Kompromi Terhadap Koruptor
Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor
Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi
Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor, Menkum HAM Minta Tak Suuzon
Revisi UU Pemasyarakatan akan Permudah Koruptor Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat