DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen
Namun, dia belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Yang jelas, Hendrawan menegaskan, lebih baik publik menunggu hingga PP dikeluarkan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno memastikan, pemilihan Dewan Pengawas KPK akan berjalan independen dan berintegritas. Pasalnya pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan oleh Presiden diatur dalam pasal 37E ayat (9) UU KPK.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" katanya kepada wartawan, Rabu (18/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Namun, dia belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Yang jelas, Hendrawan menegaskan, lebih baik publik menunggu hingga PP dikeluarkan.
"(Kita) tunggu PPnya," tutupnya.
Untuk diketahui Pasal 37E ayat (9) UU KPK berbunyi:
"Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan."
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi:
"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Baca juga:
Politikus NasDem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK 'Masuk Angin'
DPR Persilakan UU KPK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
ICW Soal UU KPK Baru: Pemberantasan Korupsi Dipastikan Suram
Ketua KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti
Gedung KPK Tiba-Tiba Gelap, Pegawai Keluar Bawa Bendera Kuning & Batu Nisan
Aksi Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Nyatakan KPK Telah Mati
Membedah Pasal Penting UU KPK Baru