DPR sesalkan Mendagri gadaikan jabatan dan pasang badan demi Ahok
Pernyataan Mendagri yang siap dicopot dari jabatannya dinilai sebagai bukti Tjahjo pasang badan untuk Ahok. Tjahjo dinilai telah melanggar UU. DPR juga mengkritik pelantikan Ahok yang dilakukan Tjahjo saat masa kampanye Pilgub DKI.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto angkat bicara terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang siap dicopot dari jabatannya jika keputusannya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap salah. Pernyataan itu dinilai sebagai bukti Tjahjo pasang badan untuk Ahok.
"Pernyataan sikap, mundur kalau salah. Saya menyayangkan pernyataan itu, kesan publik itu Pak menteri pasang badan ke Ahok?," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
Menurutnya, Tjahjo tidak sepatutnya melontarkan pernyataan tersebut. Sebab, pemberhentian Ahok adalah amanat UU karena telah menyandang status terdakwa penistaan agama. Apalagi, Mahkamah Agung juga tidak bersedia mengeluarkan fatwa hukum soal status Ahok.
"Menurutnya sejatinya saya enggak mesti dilontarkan, ini kan soal UU. Lalu pemerintah sampaikan minta fatwa MA, dan MA enggak berikan fatwa," tegasnya.
Politisi PAN ini juga mengkritik pelantikan Ahok yang dilakukan Tjahjo saat masa kampanye Pilgub DKI. Agenda pelantikan itu dinilai melanggar aturan karena Ahok dikembalikan jabatannya ketika masih menjalani cuti kampanye.
"Peraturan sudah jelas harus pukul 00.00 WIB. Nah ini seperti dadakan, hari Sabtu, kenapa enggak Minggu atau Senin. Itu apakah perintah pak mendagri atau siapa? Padahal di UU enggak boleh, selama masa masa kampanye. Wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara, tapi dia pakai mobil gubernur DKI," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika dia salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik.
"Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).
Politisi PDIP ini juga siap mempertanggungjawabkan sikapnya ke Presiden Joko Widodo. Sikapnya ini pun telah disampaikan ke Kepala Negara. Tjahjo mengatakan, sikapnya itu didasari atas dakwaan Ahok yang terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Maka dari itu, Tjahjo menegaskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI harus terlebih mengacu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan. Kasus Ahok bukan yang pertama. Peristiwa hampir serupa juga terjadi pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Tjahjo tidak menonaktifkannya.
Baca juga:
Mendagri cuek meski keputusannya tak pecat Ahok digugat ke PTUN
Tak cuma pasang badan, Mendagri juga 'gadaikan' jabatan demi Ahok
Tolak permintaan Mendagri, MA tak beri fatwa soal status Ahok
Yakin keputusan soal Ahok benar, Mendagri siap dipecat jika salah
Status 'Gubernur' Ahok tak jadi terancam usai Mendagri pasang badan
Belum nonaktifkan Ahok, Mendagri tunggu putusan pengadilan
Mendagri pertanggungjawabkan ke Jokowi karena tak nonaktifkan Ahok