DPR upayakan perbuatan zina kena pidana
Arsul menegaskan RUU KUHP nantinya akan mengancam pidana penjara selama 1 tahun pasangan kumpul kebo.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan memperketat larangan bisnis prostitusi dengan merevisi UU KUHP. Dengan adanya revisi tersebut, nantinya akan ada jeratan hukum pidana bagi pelaku perzinaan.
"Dalam KUHP saat ini, pengertian zina itu hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Jadi kalau kedua pelaku perzinaan itu tidak dalam perkawinan baik sebagai perjaka/duda dan gadis/janda, maka secara hukum pidana saat ini tidak dianggap sebagai zina ketika mereka melakukan hubungan seksual," kata Arsul, Senin (11/5).
RUU yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang selanjutnya itu akan memperluas cakupan tentang definisi zina. Sehingga nantinya, kata Arsul, tidak hanya bisa dikenakan pada pelaku yang terikat perkawinan saja, tetapi Pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan.
"Memang dalam RUU KUHP ini soal zina masih merupakan delik aduan. Namun kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya si suami atau istri dari masing-masing pelaku, maka dalam RUU KUHP diperluas, yang bisa jadi pengadu adalah pihak ketiga yang tercemar," ucapnya.
"Jadi bisa saja anggota keluarga atau bahkan jika perzinaan itu mengakibatkan tercemarnya sebuah perusahaan atau lingkungan, maka pimpinan perusahaan atau RT/RW setempat bisa menjadi pengadu," lanjut dia.
Arsul menegaskan RUU KUHP ini nantinya akan mengancam pidana penjara selama 1 tahun pasangan kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 488 RUU KUHP. RUU ini juga ditujukan bagi PSK yang menjajakan dirinya di tempat-tempat umum.
"Dalam konteks KUHP yang baru nanti, lokalisasi pelacuran seperti yang digagas Ahok bakal bisa digilas menggunakan ketentuan KUHP ini," katanya.