DPRD Banten tak akan minta Atut mundur
Jika ada kewenangan gubernur yang harus ditandatangani, Pemprov Banten bisa datang ke Jakarta. Menemui Atut di penjara.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Atut dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Banten menegaskan hingga saat ini roda pemerintahan di Pemprov Banten masih berjalan. DPRD Banten tidak akan meminta Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatannya.
"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku, Sebab sesuai dengan undang-undang, gubernur hingga saat ini masih Ibu Atut dan wakil masih Pak Rano," ujar Ketua DPRD Banten Aeng Herudin usai menggelar Rapat Pimpinan DPRD Banten, Selasa (24/12).
Aeng juga mengatakan, jika ada kewenangan gubernur yang harus ditandatangani, Pemprov Banten bisa datang ke Jakarta. Menemui Atut di Rutan Pondok Bambu. "Contohnya saat ini banyak kepala daerah yang ditahan, tapi masih bisa menandatangani, bila ada hal-hal yang penting," ungkapnya.
Jika proses hukum sudah berjalan dan Ratu Atut Chosiyah sudah jadi terdakwa, maka DPRD Banten akan bertindak. "Saat ini kita percayakan semuanya kepada KPK," kata Aeng.