Draf RUU Pemilu Atur Keterwakilan Parpol dalam Komposisi Anggota KPU
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu mengatur komposisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan keterwakilan partai politik. Aturan itu berlaku bagi anggota KPU RI hingga KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu mengatur komposisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan keterwakilan partai politik. Aturan itu berlaku bagi anggota KPU RI hingga KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu tercantum dalam draf RUU Pemilu pasal 16 angka (7). Disebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengakui memang ada usulan tersebut agar KPU seperti Pemilu tahun 1999, yaitu ada anggota dari partai politik.
"Memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 99 yang lalu bahwa keanggotaan dari partai politik," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
Namun, Saan tidak menyebutkan fraksi mana yang memberikan usulan tersebut dalam RUU Pemilu.
Dia pun menyebut keinginan adanya keterwakilan partai politik karena fenomena anggota KPU, meski independen, juga butuh dukungan partai. Sebab, proses pemilihannya di tangan DPR RI. Ada kesepakatan dan kesepahaman antara calon anggota KPU itu dengan fraksi di DPR.
"Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi enggak bisa lepas dari situ," kata Saan.
"Misalnya dia mau jadi komisioner, dia tetap datang ke partai untuk mendapatkan dukungan dan sebagainya, tentu kan di situ ada kesepahaman ada kesepakatan dan sebagainya. Kalau memang seperti itu kenapa enggak dari partai sekalian aja," jelas Saan.
Nasdem sendiri berharap KPU tetap diisi oleh anggota yang independen.
"Tapi kalau kami sendiri di Nasdem kita ingin KPU terus independen, tidak boleh diisi oleh orang partisan," kata Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI ini.
Baca juga:
Pimpinan Komisi II Sebut PDIP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
Ditolak PAN-PPP, Komisi II Sebut RUU Pemilu Demi Tatanan Politik yang Stabil
PPP: UU Pemilu Tak Harus Selalu Direvisi Setiap Pemilu
RUU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Presiden Turun Menjadi 15 Persen
Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Komisi II DPR
Anggota KPU Dukung Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah