Dukung Perppu KPK, Gerindra Ingin Rekuitmen Dewan Pengawas Dipilih DPR
Dukung Perppu KPK, Gerindra Ingin Rekuitmen Dewan Pengawas Dipilih DPR. Supratman mengatakan, dalam UU KPK, pemilihan komisioner harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR, sementara Dewan Pengawas dipilih langsung presiden. Padahal dalam UU KPK yang baru direvisi.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya setuju Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK asalkan mekanisme pemilihan atau rekrutmen Dewan Pengawas KPK diubah. Dalam revisi UU KPK, anggota Dewan Pengawas dipilih presiden. Sementara Gerindra ingin Dewan Pengawas dipilih DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Supratman yang juga Ketua Panja Revisi UU KPK ini mengatakan, saat sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK, tujuh fraksi menyetujui secara bulat tanpa catatan dan Fraksi Demokrat menolak. Sementara saat pembahasan di tingkat Panja, PKS dan Gerindra menolak.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
"Kami bukan menolak seluruh substansinya tetapi ada satu substansi yang menurut kami berbahaya buat penegakan hukum di kemudian hari. Pertama soal pembentukan Dewan Pengawas. Substansi Dewan Pengawas kami setuju. Tetapi mekanisme untuk pemilihan Dewan Pengawas itu yang kami tidak setuju. Kalau presiden mau keluarkan kebijakan akan mengoreksi bagaimana mekanisme rekrutmen Dewan Pengawas, kemudian diikuti sebagaimana halnya yang kami inginkan, kami dukung pemerintah untuk keluarkan Perppu," jelasnya dalam diskusi Populi Center, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Supratman mengatakan, dalam UU KPK, pemilihan komisioner harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR, sementara Dewan Pengawas dipilih langsung presiden. Padahal dalam UU KPK yang baru direvisi, kekuatan Dewan Pengawas lebih besar. Jika anggota Dewan Pengawas dipilih presiden, dikhawatirkan presiden memanfaatkan Dewan Pengawas untuk menjegal lawan politiknya.
"Kita khawatir kalau kemudian presiden itu memegang seluruh kekuatan negara untuk bisa melawan lawan politiknya," ujarnya.
Ada saran bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak langsung ditunjuk presiden melainkan ada tahapan konsultasi dengan DPR dalam waktu 14 hari. Namun jika DPR tak setuju, presiden bisa tetap menunjuk Dewan Pengawas. Hal ini dianggap berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum ke depan. Menurutnya jika presiden memberikan kewenangan pada DPR untuk memilih anggota Dewan Pengawas, rakyat akan sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi.
"Karena kekuasaan itu sekarang ada di tangan beliau. Kalau beliau mau buktikan sebagai negarawan, revisi (mekanisme pemilihan dewan pengawas) itu. Berikan kekuasaan itu bahwa apapun DPR itu adalah lembaga perwakilan," ujarnya.
Supratman mengatakan presiden juga tak menyetujui susunan dewan pengawas dua orang dari unsur pemerintah dan dua dari DPR. Kemudian DPR kembali mengusulkan tiga anggota ditunjuk langsung presiden dan dua orang dari DPR namun presiden juga menolak.
"Kami usulkan lagi supaya lebih bagus, dua dari pemerintah, dua dari DPR, satu dari pimpinan KPK sebagai ex officio, kan bagus. Artinya kita betul-betul ingin mengawasi secara objektif, presiden bisa mengawasi lewat penunjukan Dewan Pengawas, parlemen punya orang dan secara internal pimpinan KPK sebagai orang dalam ex officio. Jadi sangat bagus," jelasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
Baca juga:
Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Gerindra: Tak Ada Istilah Presiden Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu
Baleg DPR Nilai Jokowi Cepat Terbitkan Surpres Revisi UU KPK Tapi UU Lain Lamban
YLBHI Nilai Polemik UU KPK Paling Elok Diselesaikan Lewat Legislatif Review
Tolak Keberadaan Dewan Pengawas, Demokrat Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Jokowi Masih Kaji Masukan Tokoh dan Pimpinan Koalisi soal Keluarkan Perppu KPK