Eks Komisioner Bawaslu Sebut KPU Terancam Denda di Sengketa Hasil Pemilu Jatim
Ia memaparkan dalam amar putusan tersebut, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No. 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.
Mantan Komisioner Bawaslu Nasrullah menilai sengketa hasil Pemilu di Dapil Jatim XI yang dikeluarkan Bawaslu melanggar aturan perundang-undangan. Putusan Bawaslu Nomor : 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1.
Jika KPU tetap melakukan maka terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Ia memaparkan dalam amar putusan tersebut, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No. 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.
"Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai Nasdem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan). Sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu," katanya, Kamis (11/7).
Setali tiga uang, lanjutnya, untuk perkara Jatim XI Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU No 987.
Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK.
Jadi, kalau KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu itu terbatas ruangnya. Hanya menjalankan proses pencocokan saja. Tetapi tidak bisa mengubah keputusan yang sudah tetapkan meskipun institusi yang menetapkan.
Kalau KPU ingin memaksakan keputusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan baru berarti ada dua keputusan baru dan dua berita acara baru. "Ini jelas melanggar dan mengabaikan SK No 987. Menjalankan proses itu inkonstitusional," tegasnya.
Tak hanya ilegal, Nasrullah juga mengingatkan kepada KPU mengenai pidana pemilu pasal 505. Pasal itu, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 551: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Hati hati. Tolong temen KPU ini bekerja secara konstitusional. Jangan paksakan dari batas kemampuan. Mengoreksi dan membatalkan keputusan yang dibuat melanggar karena yang punya otoritas tunggal hanyalah MK," tegasnya lagi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Point Indonesia, Karel Susetyo menambahkan jika ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melalui Mahkamah Partai. Kalau di Mahkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.
"MK putusannya seperti apa? Baru putusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengutak atik hasil pileg tanpa ada diputuskan oleh jalur MK. Dia juga melihat ada keanehan dalam putusan KPU. KPU melampaui keputusannya. " Tidak bisa biarkan ini karena sudah melanggar," imbuhnya.
Baca juga:
Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Ilham Saputra Hormati Putusan DKPP
Kasus Logistik Pemilu Kurang, DKPP Jatuhkan Sanksi ke 5 Anggota KPU Banyuasin
2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
DKPP Putuskan Ilham Saputra Dipecat dari Ketua Divisi Teknis KPU
Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA
Sidang Sengketa Pemilu, Caleg Gerindra Minta Rekan Separtainya Didiskualifikasi