Empat Rekomendasi Bawaslu Terkait Pemilu dan Pilkada 2024
Selanjutnya, mendorong prioritas pendekatan sanksi administratif dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu RI Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan DKPP di Gedung Senayan Jakarta, menjelaskan rekomendasi itu yakni membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas dan multitafsir
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
"Kemudian, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," katanya, Senin (6/9).
Selanjutnya, mendorong prioritas pendekatan sanksi administratif dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggar.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.
"Kita sama-sama paham, kalau di tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli menegaskan.
Baca juga:
DPR akan Tetapkan Hari-H Pemilu 2024 Pada 16 September
KPU Usul Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024
KPU Sebut Pendaftaran-Verifikasi Parpol Pemilu 2024 Mulai April 2022
KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Ini Alasannya
Komisi II Sebut Amandemen Terbatas Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Sekjen Gerindra: Jangan Sampai Kesalahan Kader Hambat Prabowo Jadi Presiden