Fadli Zon Minta Kasus WNA China Punya e-KTP Diusut Tuntas
Fadli mengatakan, e-KTP hanya boleh dimiliki oleh orang Indonesia. Karena itu, adanya warga negara asing yang memiliki e-KTP Indonesia dinilai Fadli sebagai ancaman negara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, keberadaan e-KTP Indonesia yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China harus diselidiki hingga tuntas. Sebab, dia menilai, kasus ini adalah permasalahan yang serius.
"Saya kira ini masalah sangat-sangat serius, karena satu orang asing saja yang bisa menyusup ke negara kita itu ancaman bagi bangsa kita, apalagi banyak, jadi saya kira ini harus diselidiki," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan Xin Zhui meninggal? Perempuan Kaya Raya Xin Zhui meninggal antara tahun 178 dan 145 SM, dalam usia 50 tahunan.
-
Apa yang dituduhkan oleh Kementerian Keamanan Negara China? Kementerian Keamanan Negara mengatakan beberapa negara telah menargetkan penduduk China karena “motif tersembunyi.”
-
Kenapa cecak diekspor ke China? China adalah importir besar cecak, tokek, dan spesies kadal yang diyakini berkhasiat meringankan berbagai penyakit.
-
Apa yang terjadi pada Alwi Fadli? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Menurutnya, adanya e-KTP yang dimiliki warga negara China adalah skandal besar. Politisi Gerindra ini pun akan turun langsung menyelidiki kasus tersebut jika memang diperlukan.
"Ya nanti temuan-temuan akan kita selidiki, kalo benar begitu. Kalau perlu nanti saya ke sana melihat," ungkapnya.
Fadli mengatakan, e-KTP hanya boleh dimiliki oleh orang Indonesia. Karena itu, adanya warga negara asing yang memiliki e-KTP Indonesia dinilai Fadli sebagai ancaman negara.
"Saya kira TNI harus terlibat di situ, karena ini sudah menyangkut ancaman negara," ujarnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki e-KTP. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP dengan catatan sudah memenuhi syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
(mdk/fik)