Fadli Zon nilai wacana laporkan Ketua KPK bukan sikap resmi Pansus
Tak hanya Pansus, Fadli menganggap ucapan Agus untuk menerapkan pasal pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice juga baru sebatas wacana.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku akan melihat terlebih dahulu usulan anggota Pansus Fraksi PPP Asrul Sani melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri baru. Namun menurutnya, usulan untuk melaporkan Agus baru sebatas wacana anggota bukan sikap resmi Pansus.
Fadli mengingatkan Pansus untuk melihat dasar hukum jika usulan melaporkan Agus itu sudah menjadi sikap resmi.
"Nanti kita lihat lah, apakah ini masih dalam sebatas ucapan atau nanti kalau ada tindakan atau keputusan tentu kita akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku aja," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).
Tak hanya Pansus, Fadli menganggap ucapan Agus untuk menerapkan pasal pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice juga baru sebatas wacana.
"Begitu juga saya kira pak Agus Rahadjo juga belum tentu itu merupakan tindakan, sejauh ini kan baru omongan. nanti kita lihat juga apakah omongan-omongan ini akan menjadi satu tindakan atau belum," tandasnya.
Kendati demikian, Fadli menegaskan, Pansus memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan tidak bisa diganggu.
"Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak bisa diganggu karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin oleh UUD kita," ujar Fadli.
Sebelumnya, Arsul Sani mewacanakan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim. Menurutnya Agus sudah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", kata Sekjen PPP, sekaligus Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol" pungkasnya.