Fadli Zon sebut revisi UU KPK agar pimpinannya tidak abuse of power
Khususnya soal penyadapan KPK yang selama ini dinilai dilakukan seenaknya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut revisi UU KPK memang perlu dilakukan untuk mengontrol kinerja KPK yang memiliki wewenang terlalu besar dalam menghadapi kasus korupsi. Menurut dia, lembaga KPK saat ini terlalu power full sehingga aturan butuh direvisi agar pimpinan KPK tidak lakukan penyalahgunaan wewenang.
"KPK kan lembaga ad hoc karena Polri dan Kejaksaan karena dulu belum berfungsi secara optimal. Revisi diperlukan agar pimpinannya tidak abuse of power. Dua ketua KPK, periode sebelumnya dan yang kemarin bermasalah karena memang lembaga ini terlalu powerfull," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).
Fadli mengatakan, saat ini kewenangan KPK sangat besar sehingga dalam menangani kasus korupsi seakan sering semaunya sendiri. Fadli mencontohkan, penyadapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap terduga pelaku korupsi yang tidak sesuai aturan. Oleh sebab itu, revisi harus dilakukan agar saat melakukan penyadapan sesuai dengan prosedur.
"Penyadapan itu kan bisa disalahgunakan. Apalagi kalau tidak ada prosedur tetap. Makanya akan dibenahi (melalui revisi)" paparnya.
Fadli membantah revisi dilakukan sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah. Pasalnya, revisi tersebut justru memperbaiki undang-undang yang selama ini menjadikan masalah tersendiri di tubuh KPK.
"Revisi itukan kita mengembalikan kepada fungsi agar tak terjadi institusional problem," ucapnya.
Baca juga:
Anggota Komisi III pertimbangkan keinginan Ruki agar KPK bisa SP3
DPR banyak kerjaan, PDIP tak yakin revisi UU KPK bisa cepat selesai
Pimpinan Komisi III DPR: KUHP & KUHAP prioritas, baru revisi UU KPK
Setuju revisi UU, Ruki ingin KPK bisa SP3 kasus korupsi
Politikus PDIP: Revisi UU buat KPK sinkron dengan Polri dan Kejagung
Pimpinan Komisi III dukung revisi UU KPK, tapi bukan buat melemahkan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023