Fadli Zon sebut sosialisasi revisi UU KPK perintah Presiden Jokowi
Fadli Zon sebut sosialisasi revisi UU KPK perintah Presiden Jokowi. Meski Gerindra menolak, lanjut Fadli, ada aspirasi yang mengatakan untuk melanjutkan revisi UU tersebut. Akhirnya revisi UU tersebut disosialisasikan atas dasar permintaan Presiden Joko Widodo beberapa waktu sebelumnya.
Wacana revisi UU KPK terus digulirkan ke masyarakat. Sosialisasi revisi UU KPK bahkan telah digelar oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Wacana revisi UU KPK sendiri mendapatkan penolakan dari para pegiat antikorupsi dan KPK.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pihaknya juga tegas menolak adanya revisi UU KPK.
"Kalau posisi Gerindra kan waktu tahun lalu sudah jelas kita menolak revisi," kata Fadli di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Meski Gerindra menolak, lanjut Fadli, ada aspirasi yang mengatakan untuk melanjutkan revisi UU tersebut. Akhirnya revisi UU tersebut disosialisasikan atas dasar permintaan Presiden Joko Widodo beberapa waktu sebelumnya.
"(Sosialisasi revisi UU KPK) Karena waktu itu permintaan dari Presiden sendiri waktu rapat konsolidasi dan itu dihadiri fraksi-fraksi. Presiden meminta disosialisasikan dulu," ujarnya.
Dia menambahkan, adanya aspirasi untuk merevisi UU mengakibatkan perlunya sosialisasi. Hal ini pun menjadi tugas rutin namun belum ada rencana lebih lanjut terkait revisi UU tersebut.
"Ada aspirasi untuk melakukan revisi kemudian perlu sosialisasi dan itu tugas rutin saja tapi belum ada rencana itu tapi baru fraksi-fraksi yang mengumumkan secara resmi tapi belum ada," tutupnya.
Baca juga:
KPK surati Presiden Jokowi dan DPR tolak revisi UU KPK
Fadli Zon bantah bahas revisi UU KPK di rapat Bamus
Datangi KPK, Forum Rektor Indonesia tolak revisi UU KPK
Pimpinan DPR soal revisi UU KPK: Jalannya terjal, mendaki & berliku
Istana sebut Jokowi belum ada pembicaraan revisi UU KPK dengan DPR
Fahri Hamzah emosi, salahkan Jokowi saat ditanya revisi UU KPK
Pimpinan DPR bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.