Fadli Zon: Seluruh fraksi sepakat poin 3 rekomendasi DPR masuk PKPU
Parpol bersengketa tetap bisa ikut pilkada hanya dengan putusan terakhir pengadilan.
Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II DPR dan KPU selesai digelar. Rapat ini membahas tentang syarat pencalonan keikutsertaan parpol di pilkada. Khususnya parpol yang mengalami dualisme kepengurusan seperti Golkar dan PPP.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pihaknya sepakat untuk memasukan poin ketiga yang tercantum dalam rekomendasi Komisi II DPR kepada KPU. Bunyi poin ketiga itu yakni, partai politik yang bersengketa bisa mendaftar ikut pilkada ke KPU hanya dengan putusan akhir pengadilan, meski belum berkekuatan hukum tetap.
"Poin ketiga jika tidak terjadi keputusan in kracht dan islah maka yang diambil adalah status atau posisi dari hasil keputusan yang ada," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Fadli menegaskan, seluruh fraksi di DPR sepakat dengan poin ketiga itu. Hanya saja KPU tidak setuju, karena belum ada payung hukum dalam UU di poin tersebut. Oleh sebab itu, DPR berencana merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
"Seluruh fraksi dan Komisi II dengan tegas sepakat poin ketiga harus dimasukkan dalam PKPU tentang pencalonan peserta pasangan calon. Tapi dari KPU merasa belum bisa masukkan karena dianggap belum ada payung hukum jelas," imbuhnya.
Fadli menyatakan, jika poin ketiga itu ditampung maka tidak akan ada masalah. Dia juga menyatakan tidak ada UU yang dilanggar dalam pelaksanaan poin ketiga itu nantinya karena DPR bakal merevisi UU terlebih dahulu.
"Kalau kesepakatan ke tiga ini bisa ditampung saya kira selesai tidak ada masalah," tutupnya.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan.
Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka poin ketiga yakni putusan terakhir pengadilan, jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Syarat pertama dan kedua sudah dijalankan oleh Golkar dan PPP yang sedang berkonflik namun menemui jalan buntu. Sementara syarat ketiga, bisa dilakukan apabila DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.