Fahri Hamzah: KPK tak perlu perlu jadi lembaga politik
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, KPK tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan keabsahan angket tersebut. Fahri menegaskan KPK tidak perlu menjelma menjadi lembaga politik dan lebih baik fokus pada tugas penegakan hukum.
Hak angket DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani resmi diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. KPK tetap 'ngotot' tak ingin membuka rekaman pemeriksaan Miryam meski DPR menggunakan angket. Bahkan, KPK mengkritisi penyetujuan hak angket tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, KPK tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan keabsahan angket tersebut. Fahri menegaskan KPK tidak perlu menjelma menjadi lembaga politik dan lebih baik fokus pada tugas penegakan hukum.
"Itu bukan tugas KPK. KPK enggak perlu mengembangkan diri menjadi lembaga politik ya. KPK tidak perlu menjadi lembaga politik fokus kalau mau jadi penegak hukum penegak hukum saja," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
"Kalau dia mengembangkan diri menjadi lembaga politik itu memunculkan di dalam itu ada faksi-faksi di dalam itu ada persengketaan itu enggak boleh itu," sambungnya.
Lembaga antirasuah itu diminta patuh terhadap UU, terutama No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK telah diatur bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada Presiden RI, DPR, dan BPK.
"Ya itu kan nanti saja ya kita lihatnya ya. Karena gini di Indonesia ini ada ribuan UU bukan satu UU ribuan UU. Semua UU itu berlaku dan harus kita taati. Dan saya kira kita harus mentaati semua UU yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani saat proses penyidikan. KPK juga mengkritisi penyetujuan hak angket di DPR mengenai hal tersebut.
Adanya sejumlah anggota fraksi di DPR yang menolak usulan hak angket pun menjadi pertimbangan KPK. "Terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (28/4).
Laode juga menyinggung mengenai syarat Undang-Undang MD3 yang mengatur keputusan hak angket.
"Ada syarat di UU MD3, bahwa usul menjadi hak angket jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir," jelasnya.
Baca juga:
PKS: Fahri Hamzah tidak mempresentasikan sikap DPP dan fraksi
Tolak buka BAP Miryam, KPK pertanyakan keabsahan angket DPR
Fahri Hamzah klaim jumlah pengusul angket KPK sudah sesuai syarat
Masinton nilai partai penolak angket munafik, ini kata Gerindra
Ini materi angket KPK yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR
Demokrat sebut yang setuju angket KPK partai pendukung Jokowi
Pimpinan KPK sayangkan pengguliran hak angket di DPR
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.